BacaHukum.com – Transformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini menandai berakhirnya keberlakuan Wetboek van Strafrecht (WvS) sebagai warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hukum pidana Indonesia.
Perubahan tersebut tidak sekadar mengganti teks undang-undang, melainkan merepresentasikan langkah sistematis untuk melepaskan diri dari konstruksi hukum kolonial. Pembaruan ini diarahkan pada pembentukan sistem hukum pidana yang lebih kontekstual dengan memasukkan nilai-nilai lokal, adat, serta kesadaran hukum masyarakat yang sebelumnya kurang terakomodasi dalam pendekatan legalistik yang kaku.
Pengakuan Living Law dalam Pasal 2 KUHP Baru
Salah satu terobosan paling penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagai sumber hukum pidana materiel. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menegaskan bahwa asas legalitas formal tetap berlaku, namun tidak menutup kemungkinan penerapan hukum yang hidup di tengah masyarakat, meskipun perbuatan tersebut belum dirumuskan secara eksplisit dalam KUHP.
Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran mendasar dari pemahaman legalitas yang semata-mata bertumpu pada aturan tertulis menuju keseimbangan dengan legalitas materiel yang mengakui norma tidak tertulis sebagai bagian dari sistem hukum. Pergeseran tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjembatani ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang tumbuh secara sosiologis di masyarakat.
Pembentuk undang-undang menyadari bahwa hukum tertulis tidak selalu mampu menangkap dinamika moral dan adat yang berkembang di tingkat lokal. Dengan pengakuan terhadap living law, negara berupaya mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam situasi ketika suatu perbuatan dipandang tercela menurut norma adat, tetapi belum diatur dalam hukum positif.
Meski demikian, kebijakan ini menghadirkan tantangan serius. Pengakuan terhadap hukum adat harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Elastisitas hukum adat yang selama ini tumbuh secara dinamis tidak boleh bertabrakan dengan prinsip-prinsip negara hukum modern.
PP 55/2025 sebagai Instrumen Operasional
Sebagai tindak lanjut atas mandat Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (PP 55/2025). Regulasi ini menjadi landasan prosedural dalam menentukan keberlakuan living law dalam sistem hukum nasional.
Melalui PP tersebut, negara berperan sebagai fasilitator sekaligus pengendali. Pengakuan hukum adat tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa pengaturan tindak pidana adat memiliki legitimasi formal sekaligus tetap menghormati karakter masyarakat hukum adat setempat.
Pasal 4 PP 55/2025 menetapkan syarat kumulatif bagi living law yang dapat diakui. Pertama, norma tersebut harus sejalan dengan nilai dasar negara, termasuk Pancasila, UUD NRI 1945, prinsip hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat internasional. Kedua, norma tersebut benar-benar diakui serta dijalankan oleh masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan keberadaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, Pasal 5 PP 55/2025 mengatur bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat apabila memenuhi sejumlah syarat kumulatif. Perbuatan tersebut harus bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, dikenai sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat, belum diatur dalam KUHP Baru sebagai wujud prinsip subsidiaritas, serta berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah hukum adat terkait.
Dalam hal sanksi, Pasal 15 PP 55/2025 memberikan pembatasan yang jelas. Bagi subjek hukum perseorangan, pemenuhan kewajiban adat dipersamakan dengan pidana denda kategori II dalam KUHP Baru, yakni paling banyak Rp10.000.000. Untuk korporasi, mekanisme pemenuhan kewajiban adat diatur lebih lanjut melalui Perda setempat.
Tujuan utama pengakuan living law adalah membuka ruang bagi keadilan restoratif berbasis tradisi lokal. Namun, muncul paradoks ketika norma adat yang fleksibel harus diformalkan dalam bentuk Perda. Kodifikasi berpotensi menjadikan hukum adat lebih kaku dan kurang responsif terhadap perubahan sosial.
Bagi aparat penegak hukum, keberadaan Perda memang memberikan kepastian mengenai batasan perbuatan yang dilarang. Akan tetapi, bagi masyarakat adat, formalisasi tersebut dapat dipersepsikan sebagai reduksi terhadap keluwesan dan jiwa hukum adat yang selama ini berkembang secara organik.
Peran Hakim dan Tiga Pilar Penjagaan Elastisitas
Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat krusial. Hakim tidak cukup hanya menerapkan teks Perda secara mekanis, melainkan juga berkewajiban menggali nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Perda seharusnya dipahami sebagai instrumen minimum untuk menjamin kepastian hukum, bukan sebagai batas akhir dalam menemukan keadilan substantif.
Pengakuan terhadap hukum adat melalui KUHP Baru dan PP 55/2025 mencerminkan ikhtiar untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan kontekstual. Formalisasi melalui Perda merupakan kebutuhan dalam kerangka negara hukum modern, terutama untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Agar tidak menghilangkan sifat dinamis hukum adat, terdapat tiga pilar yang perlu dijaga secara konsisten. Pertama, partisipasi bermakna, yakni memastikan masyarakat hukum adat terlibat aktif dalam proses perumusan dan penetapan norma yang mengatur mereka. Kedua, verifikasi konstitusional, guna menjamin bahwa norma adat tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan nasional, dan prinsip fundamental lainnya. Ketiga, peran progresif hakim dalam menggali dan menjaga keadilan substantif melampaui kekakuan teks regulasi.
Integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman yang menghapus identitas lokal. Sebaliknya, proses ini harus dipandang sebagai bentuk hibridisasi hukum yang mengawinkan kepastian negara dengan kearifan lokal masyarakat.
Pada akhirnya, efektivitas PP 55/2025 akan sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan hukum sebagai sarana mencapai kedamaian dan keseimbangan sosial. Hukum bukan sekadar perangkat normatif, melainkan instrumen untuk melayani manusia dan menjaga harmoni di seluruh Nusantara.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

