Menkum Minta Advokat Jaga Etik Profesi di Tengah Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

BacaHukum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk senantiasa menjaga dan menegakkan kode etik profesi dalam menjalankan pelayanan hukum. Penegasan tersebut disampaikan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai semakin menguatkan peran advokat.

Sebagaimana diketahui, KUHP dan KUHAP resmi berlaku sejak Jumat (2/1). Menurut Supratman, momentum ini menjadi peristiwa penting bagi profesi advokat di awal tahun 2026.

“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik,” ujar Supratman saat memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus HAPI periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (9/1), sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan bahwa etika profesi harus terinternalisasi dalam jiwa dan cara berpikir organisasi advokat. Menurutnya, etika bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi moral dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Supratman menyebutkan, advokat memiliki peran strategis karena memberikan pelayanan hukum baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan klien, serta berbagai upaya hukum lain dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

Oleh karena itu, ia menilai penting bagi advokat untuk terus meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi klien.

“Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, serta HAM berjalan sesuai koridor hukum,” ucapnya.

Dorong Sinergi dengan Kemenkum

Lebih lanjut, Supratman mengajak HAPI untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Menurutnya, terdapat sejumlah program Kemenkum yang memiliki irisan langsung dengan peran dan fungsi advokat.

Ia menjelaskan bahwa Kemenkum saat ini menjalankan program bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Selain itu, pemerintah juga menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Supratman berharap HAPI dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Kemenkum punya program pembentukan Posbankum untuk menghadirkan konsultasi, pendampingan, kita membina paralegal, hakim juru damai desa, sehingga akses keadilan tidak hanya lahir di perkotaan, tetapi negara hadir memfasilitasi itu di seluruh Indonesia,” kata Supratman.

Dengan sinergi tersebut, ia berharap peran advokat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top