Evaluasi Sistem Parkir QRIS Yang Gagal: Dishub Pemkot Jambi Sebut Dua Faktor Penghambat Utama

BacaHukum.com, Kota Jambi – Program pembayaran retribusi parkir non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diresmikan Wali Kota Jambi, Maulana, pada 26 Juni 2025, dinilai belum berjalan sesuai harapan. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Kepala Bidang Retribusi Parkir saat dikonfirmasi di ruang kerja Kadishub, Selasa (6/1/2026).

Kepala Bidang Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi, Alvian Bulkia, mengungkapkan setidaknya ada dua faktor utama penyebab kegagalan implementasi program tersebut.

“Kami akui ada beberapa kendala di lapangan yang menyebabkan program pak Wali Kota untuk pembayaran retribusi parkir menggunakan QRIS belum dapat berjalan optimal. Permasalahan pertama, banyak juru parkir (jukir) yang telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) namun enggan menggunakan QRIS. Alasannya terkait dengan permasalahan kedua, yaitu banyak keluhan dari masyarakat yang merasa proses pembayaran via QRIS diribetkan, apalagi untuk tarif parkir yang hanya dua ribu rupiah,” jelas Alvian.

Akibatnya, sistem pembayaran parkir di lapangan hingga saat ini masih didominasi oleh penggunaan karcis parkir fisik yang diberikan oleh jukir.

PAD Retribusi Parkir Capai Rp 3,5 Miliar

Meski program QRIS belum optimal, Kepala Bidang Retribusi Parkir menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor retribusi parkir pada tahun 2025 mencapai Rp 3,5 miliar. Mekanisme pembagian hasil retribusi antara jukir dan pemerintah kota telah diatur.

“Dari banyak titik lokasi parkir yang terdata, masing-masing jukir menyetorkan uang retribusi dengan jumlah bervariasi sesuai keramaian lokasi. Minimal, satu jukir menyerahkan setoran Rp 10 ribu per hari dan maksimal Rp 60 ribu kepada Dishub. Setoran itu adalah bagian Pemkot sebesar 40 persen dari total pendapatan di lokasi, sedangkan 60 persennya menjadi hak jukir,” terangnya.

Aturan Lokasi dan Identitas Jukir yang Sah

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menegaskan kembali aturan terkait lokasi dan kriteria jukir yang berwenang memungut retribusi.

“Secara aturan, jukir hanya dapat memungut retribusi parkir di lokasi yang bukan merupakan objek usaha yang telah membayar pajak gedung atau restoran kepada Dispenda, seperti swalayan, mall, atau minimarket. Lokasi yang boleh dipunguti retribusi parkir adalah seperti tempat wisata atau tempat jualan makanan yang tidak dikenai kewajiban pajak tersebut,” tegas Amran.

Amran juga mengingatkan bahwa jukir resmi wajib mengenakan rompi identitas dari Dishub yang memuat logo dinas dan Pemkot, serta tulisan peringatan: ‘Jangan Bayar Parkir Jika Tidak Diberikan Karcis’.

Komitmen Mencari Inovasi

Menanggapi ketidakoptimalan penggunaan QRIS, Kadishub dan Kabid Parkir menyatakan komitmen Dinas Perhubungan untuk terus berinovasi guna meningkatkan PAD dari retribusi parkir di tahun 2026.

“Kami akan selalu mencari inovasi lain dan siap menerima masukan dari masyarakat untuk menciptakan sistem pembayaran parkir yang lebih baik dan tertib, sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai,” tutup Amran.

Dishub Kota Jambi berharap dapat menemukan solusi pembayaran parkir yang lebih efektif, mudah bagi masyarakat, dan mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top