KUHAP Baru Buka Ruang Praperadilan Jika Laporan Warga Diabaikan Polisi

BacaHukum.com – Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan masyarakat kini memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti. Ketentuan tersebut seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.

Edward menjelaskan, pengaturan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pelapor ketika penyidik dinilai melakukan penundaan yang tidak wajar dalam menangani suatu perkara.

Laporan Diabaikan Bisa Digugat

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

“Jadi, silakan melakukan praperadilan,” sambung dia.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan penting yang diatur dalam KUHAP yang baru. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi pasif ketika laporan pidana tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Objek Praperadilan Bertambah

Selain keterlambatan penanganan perkara, Eddy menyebut KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa. Salah satunya berkaitan dengan penangguhan penahanan yang dinilai tidak konsisten antarpenegak hukum.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Penyitaan Tak Relevan Bisa Digugat

Tak hanya itu, Eddy menegaskan masyarakat juga dapat mengajukan praperadilan apabila terjadi penyitaan terhadap barang yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana yang ditangani.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucap dia.

Dengan pengaturan tersebut, Eddy menilai KUHAP yang baru memperkuat posisi warga negara dalam mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan lebih akuntabel serta mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top