MK Mulai Terima Gugatan KUHP Nasional yang Baru Berlaku

BacaHukum.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1) langsung disambut dengan gelombang penolakan hukum. Meski baru diterapkan selama tiga hari, produk hukum hasil kodifikasi nasional ini sudah diterjang berbagai permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai kalangan, mulai dari individu, akademisi, hingga koalisi masyarakat sipil, telah mendaftarkan gugatannya. Mereka berargumen bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini berisiko mencederai hak konstitusional rakyat.

Fenomena menarik muncul karena beberapa gugatan justru sudah masuk ke meja MK sebelum pergantian Tahun Baru 2026, tepat sebelum undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Salah satu permohonan digerakkan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berstatus sebagai pekerja swasta. Dalam menempuh jalur hukum ini, mereka menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Leo & Partners yang terdiri dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho.

Fokus gugatan para mahasiswa tersebut tertuju pada Pasal 240 dan Pasal 241 dalam KUHP baru.

“Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital,” bunyi petikan gugatan dengan nomor registrasi 282/PUU-XXIII/2025 yang dirilis pada Minggu (4/1).

Gugatan ini diketahui telah didaftarkan lebih awal, yakni pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pasal yang Dipersoalkan

Dalam Pasal 240 KUHP disebutkan:

(1) “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.12

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang di3hina”.4

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga neg5ara”.

Sedangkan dalam Pasal 241 diatur:

(1) “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pali6ng banyak katego7ri IV”.89

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masya10rakat, dipidana d11engan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.12

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.13

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga neg14ara”.

Ancaman Kriminalisasi dan Ketidakjelasan Parameter

Para penggugat meyakini kehadiran pasal-pasal tersebut memicu kerugian konstitusional yang nyata. Mereka khawatir aturan ini akan menjadi alat kriminalisasi karena sifatnya yang multitafsir.

“Frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas dalam batang tubuh pasal, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khusunya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”,” tegas pihak pemohon dalam dokumennya.

Kekhawatiran tersebut didasari pada minimnya batasan tegas dalam penjelasan pasal untuk membedakan mana yang termasuk kritik, kajian ilmiah, ekspresi politik, hingga satire dengan tindakan pidana penghinaan.

“Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon, tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana,” lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, keberadaan Pasal 241 dianggap memperluas jangkauan pidana secara masif. Aturan ini dinilai dapat menjerat siapa saja yang membagikan informasi melalui teknologi informasi jika dianggap menghina lembaga negara.

“Norma ini secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik,” ungkap mereka.

Ancaman ini tidak hanya menghantui pembuat konten asli, tetapi juga mereka yang sekadar membagikan atau meneruskan pendapat orang lain. Kegiatan akademis seperti membedah artikel atau mengomentari kebijakan negara kini berada dalam bayang-bayang sanksi pidana jika ditafsirkan secara subjektif oleh penguasa.

“Dengan demikian, menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” tutup pernyataan tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOLAKAPOS News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top