BACAHUKUM.COM, JAMBI – Demokrasi yang sehat mensyaratkan partisipasi setara seluruh warga negara, tanpa kecuali. Namun, realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Meskipun perempuan merupakan setengah dari populasi, kehadiran mereka di ruang-ruang pengambilan keputusan politik masih terbatas. Data menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia pada tahun 2024 baru mencapai sekitar 21,9 persen angka yang masih jauh dari target afirmatif 30 persen yang telah lama digaungkan.
Kondisi ini menegaskan bahwa partisipasi politik perempuan bukan semata persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut struktur sosial, budaya, dan cara pandang masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan. Politik, yang selama ini dipersepsikan sebagai arena keras dan maskulin, kerap menjadi ruang yang tidak ramah bagi perempuan. Akibatnya, banyak potensi kepemimpinan perempuan yang belum sepenuhnya mendapatkan ruang aktualisasi.
Tantangan Struktural dan Kultural
Salah satu tantangan utama yang dihadapi perempuan dalam dunia politik adalah stereotip gender. Perempuan sering kali dipandang kurang tegas, kurang rasional, atau terlalu emosional untuk memimpin. Pandangan semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa kepemimpinan menuntut empati, kepekaan sosial, dan kemampuan membangun konsensus, kualitas yang justru banyak dimiliki perempuan.
Selain itu, keterbatasan dukungan finansial menjadi penghambat serius. Politik elektoral membutuhkan biaya besar, sementara akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan jaringan pendanaan relatif lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Kondisi ini membuat banyak perempuan potensial gugur sebelum bertarung, bukan karena kurang kapasitas, melainkan karena keterbatasan modal.
Faktor lain yang tak kalah kuat adalah budaya patriarki yang masih mengakar. Dalam banyak konteks sosial, politik dianggap sebagai wilayah laki-laki, sementara perempuan didorong untuk tetap berada di ranah domestik. Akibatnya, perempuan yang memilih jalur politik kerap menghadapi tekanan sosial, bahkan resistensi dari lingkungan terdekat.
Upaya Mendorong Partisipasi Politik Perempuan
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan. Pendidikan politik bagi perempuan menjadi fondasi utama. Pendidikan ini tidak hanya membekali pengetahuan tentang sistem politik, tetapi juga membangun kepercayaan diri, kesadaran hak, dan kemampuan kepemimpinan sejak dini.
Di sisi lain, kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif tetap relevan. Kebijakan ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan mekanisme korektif untuk mengatasi ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama. Tanpa afirmasi, kompetisi politik cenderung tidak setara sejak garis start.
Yang tak kalah penting adalah perubahan paradigma masyarakat. Perempuan perlu dipandang sebagai subjek politik yang setara, bukan pelengkap. Media massa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun narasi positif tentang kepemimpinan perempuan.
Perempuan dan Kualitas Kebijakan Publik
Kehadiran perempuan dalam politik bukan sekadar soal angka, tetapi juga soal kualitas demokrasi. Berbagai studi menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif berkontribusi pada meningkatnya perhatian terhadap isu-isu sosial seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan keluarga. Perspektif perempuan memperkaya proses pengambilan kebijakan agar lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
Dalam konteks Indonesia, sejumlah figur perempuan telah membuktikan bahwa kepemimpinan perempuan bukan hanya mungkin, tetapi juga efektif. Tri Rismaharini dikenal luas melalui kepemimpinannya yang tegas dan berpihak pada pelayanan publik saat memimpin Surabaya. Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa menunjukkan kapasitas kepemimpinan perempuan di tingkat provinsi dengan pendekatan inklusif dan kebijakan sosial yang kuat di Jawa Timur. Keberhasilan mereka menjadi bukti nyata bahwa stereotip tentang ketidakmampuan perempuan dalam politik tidak berdasar.
Demokrasi Masa Depan yang Lebih Setara
Meningkatkan partisipasi politik perempuan sejatinya adalah investasi bagi masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang hanya didominasi satu kelompok rentan menghasilkan kebijakan yang timpang. Sebaliknya, demokrasi yang inklusif akan melahirkan keputusan yang lebih adil dan berimbang.
Di tengah tantangan global dan kompleksitas persoalan bangsa, Indonesia membutuhkan seluruh potensi terbaiknya baik laki-laki maupun perempuan. Memberi ruang yang adil bagi perempuan dalam politik bukanlah ancaman bagi laki-laki, melainkan penguatan bagi sistem demokrasi itu sendiri.
Perjuangan perempuan di dunia politik Indonesia masih panjang, tetapi bukan tanpa harapan. Dengan pendidikan politik yang kuat, kebijakan afirmatif yang konsisten, serta perubahan cara pandang masyarakat, keterwakilan perempuan dapat terus ditingkatkan. Ketika perempuan diberi kesempatan yang setara, politik tidak hanya menjadi arena kekuasaan, tetapi juga ruang pengabdian yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.
OLEH : Dr. JAMILAH, DOSEN UIN STS JAMBI
Referensi :
1. Komisi Pemilihan Umum. Data Keterwakilan Perempuan di DPR RI.
2. UN Women. Women’s Political Participation and Leadership.
3. Badan Pusat Statistik. Statistik Gender Indonesia.
Sumber: SuaraParlemen.co
