Sejalan Dengan Menteri Amran, Banyak Pengecer Korban Distributor Nakal Kasus Pupuk Subsidi, Jambi Contohnya

BacaHukum.com, Jambi – Komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas distributor pupuk subsidi yang mempersulit petani mendapat respons dari lapangan.

Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, justru para pengecer kecil yang kerap menjadi korban dan berujung pada proses hukum, sementara distributor bermasalah dibiarkan.

Ketua GERTAK Jambi, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.LA, memberikan contoh konkret di Kabupaten Bungo.

“Terdapat kasus di mana pengecer pupuk subsidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan sistemik justru berasal dari distributor yang menyebabkan kerugian negara. Sayangnya, hingga kini pihak distributor tersebut belum disentuh hukum,” jelas Abdurrahman Sayuti.

Temuan ini menegaskan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. GERTAK Jambi mendesak agar penindakan yang diinstruksikan Menteri Pertanian juga mencakup pemeriksaan dan proses hukum yang tegas terhadap distributor nakal, tidak hanya berfokus pada ujung rantai penjualan.

Sikap Kementan dan Penyederhanaan Aturan

Sebelumnya, dalam dialog dengan HKTI di Jakarta, dikutip dari artikel media detik.com, Menteri Amran dengan tegas menyatakan akan mencabut izin distributor yang membuat aturan tambahan seperti mensyaratkan Kartu Tani.

“Cukup pakai KTP saja, tidak usah kartu tani,” tegasnya. Pernyataan ini merupakan respons atas keluhan petani di Sleman, Yogyakarta.

Amran juga menyoroti upaya transformasi besar dalam sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Berkat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sebanyak 145 regulasi yang tumpang tindih telah disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional terpadu.

“Dulu ada 145 regulasi, sekarang dari produsen langsung ke petani,” ujarnya.

Tuntutan Pengawasan yang Berkeadilan

GERTAK Jambi mengapresiasi langkah penyederhanaan dan pernyataan tegas dari pimpinan Kementerian Pertanian. Namun, Abdurrahman Sayuti menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang berkeadilan di lapangan.

“Kebijakan yang baik harus didukung oleh penegakan hukum yang adil. Jangan sampai hanya pengecer kecil yang menanggung beban hukum, sementara aktor di level distributor yang memiliki kendali lebih besar justru lolos. Ini prinsip keadilan yang harus ditegakkan agar tidak ada lagi korban dalam sistem,” tegas Sayuti.

Seruan ini sejalan dengan penekanan Menteri Amran agar petani tidak lagi dipersulit.

“Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak,” kata Amran, menutup dialognya.

Dengan sinergi antara komitmen pemerintah pusat dan pengawasan masyarakat, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan petani tanpa ada pihak yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top