Selain Amendemen, MPR Buka Opsi Penerapan PPHN Lewat Tap MPR dan Undang-Undang

BacaHukum.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini tengah mengkaji berbagai opsi penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Selain melalui amendemen UUD 1945, MPR juga membuka opsi penerapan PPHN lewat Ketetapan MPR (Tap MPR) maupun melalui undang-undang.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait sejumlah opsi tersebut, meskipun opsi amendemen saat ini dinilai menjadi yang paling kuat.

“PPHN itu ditetapkan berdasarkan amendemen UUD, atau kah melalui Tap MPR,” kata Eddy di kompleks parlemen, Selasa (9/12).

“Kalau Tap MPR harus diubah UU Sapu Jagat juga. Ataukah melalui produk hukum lainnya, undang-undang misalnya. Itu alternatif-alternatif yang sudah kita lakukan melalui pengkajiannya,” imbuhnya.

Eddy menyebut bahwa semua opsi ini masih harus dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden. Ia mengatakan pihaknya tengah meminta waktu untuk bertemu Presiden guna membicarakan hal tersebut.

“Nah ini yang memang sekarang ini kita sedang rancang waktunya agar bisa akan ada pertemuan antara pimpinan MPR dengan Bapak Presiden untuk apa, menunggu arahan berikutnya,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa PPHN nantinya akan berfungsi mengatur arah pembangunan ke depan agar memiliki keberlanjutan. Cakupan PPHN meliputi pembangunan manusia, produk hukum, hingga ekonomi.

“Ini salah satu yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang harus kita kemudian, bahas secara mendalam dan merupakan salah satu pertimbangan kenapa PPHN itu kemudian diajukan,” katanya.

Badan Pengkajian Selesai, Fokus Kajian Pasal UUD

Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, mengatakan posisi kajian PPHN saat ini sudah final dan berada di tangan pimpinan MPR. Menurut dia, untuk disahkan, pimpinan akan membentuk tim ad hoc guna membawanya ke sidang umum MPR.

“Nah, pimpinan itu kalau menindaklanjuti harus dibentuk panitia ad hoc, gitu. Panitia ad hoc itu nanti merumuskan dan dibawa ke sidang umum MPR,” kata Tifatul saat dihubungi, Minggu (7/12).

“Jadi dari kami badan pengkajian sudah selesai, sudah final,” imbuhnya.

Selain PPHN, Tifatul menyebut Badan Pengkajian MPR juga tengah mengulas seluruh Pasal UUD 1945. Untuk tujuan itu, terang dia, MPR telah membentuk lima kelompok yang masing-masing bertugas untuk mengkaji substansi pasal-pasal UUD.

Beberapa pasal yang dikaji antara lain Pasal 6 dan Pasal 7, yang mengatur tentang Presiden dan Pemilihan Umum (Pemilu). Ia bilang Badan Pengkajian juga sedang membahas soal pasal pemakzulan wakil presiden (wapres). Sebab, selama ini UUD hanya mengatur soal pemakzulan terhadap presiden saja.

“Apakah wapres itu bisa di-impeach, contohnya kayak gitu sendirian, apa syarat-syaratnya kan lagi ramai ini. Isu-isu, wah gimana nih di-impeach aja misalnya kayak gini,” katanya.

“Jadi, banyak pasal-pasal yang perlu kita perbaiki gitu. Nah, apakah PPHN ini mau dimasukin di situ sekalian? Bisa jadi gitu,” imbuh Tifatul.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top