Upaya Ingin Lolos dari Kasus Korupsi Timah Rp300 T Kandas di Mahkamah Agung

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus mega korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131 (Rp300 triliun).

Dengan penolakan kasasi ini, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kini berkekuatan hukum tetap, termasuk hukuman penjara yang berat dan kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah.

Dirangkum pada Senin (8/12/2025), sedikitnya 20 dari 21 pelaku yang diadili dalam kasus ini kini memiliki putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kerugian negara yang fantastis tersebut terdiri dari kerugian akibat kerja sama ilegal antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta dan kerugian masif akibat kerusakan lingkungan.

Terdakwa Utama dan Beneficial Owner

Berikut daftar vonis para terdakwa dalam kasus korupsi timah:

  1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

  1. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

  1. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)

  1. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

  1. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

  1. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)

  1. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
PT DKI: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI: Kuatkan vonis PN Tipikor Jakpus
MA: Tolak kasasi

  1. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Mantan marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga atau Fandy Lie

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Tidak mengajukan banding).

Putusan bulat MA yang menolak seluruh permohonan kasasi ini menegaskan kembali vonis yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta mengamankan uang pengganti triliunan rupiah yang harus dibayarkan oleh para terpidana untuk memulihkan kerugian negara.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top