Menteri ATR/BPN Evaluasi Layanan Pembuatan Sertifikat Dipangkas Jadi 60 Hari

BacaHukum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kementerian. Evaluasi ini dilakukan lantaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan ATR/BPN sudah tidak pernah diperiksa ulang selama 16 tahun terakhir.

“Model pelayanan kita ini ‘kan sudah 16 tahun tidak pernah dievaluasi. Apakah situasi hari ini dengan SOP yang ada itu masih relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita evaluasi,” ujar Nusron saat ditemui dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Nusron membeberkan bahwa saat ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan Kementerian ATR/BPN, mulai dari pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikat, memakan waktu sekitar 140 hari. Ke depan, ia menargetkan birokrasi pembuatan sertifikat tanah harus dipersingkat secara signifikan.

“Rata-rata layanan kita itu ‘kan memproses dari daftar sampai jadi sertifikat itu masih antara sekitar 140-an (hari). Ini akan kita tekan, kita maunya antara orang daftar sampai jadi sertifikat itu kalau bisa jangan lebih dari 60-an (hari),” ujarnya lagi, menetapkan target pemangkasan waktu menjadi kurang dari 60 hari.

Sorotan Terhadap Tunggakan Pelayanan Lama

Selain kecepatan layanan, Nusron juga menyoroti masalah tunggakan pelayanan yang menumpuk. Ia mengungkapkan masih adanya urusan sertifikat yang belum rampung sejak tahun 2014. Secara total, terdapat 188 ribu tunggakan pelayanan ATR/BPN hingga November 2025.

“Malah di tunggakan kita itu ada proses yang dari tahun 2014 sampai sekarang belum selesai. Ada tunggakan yang semula 329 ribu, kemudian turun menjadi 188 ribu sekarang. Nah, itu ada 50 ribuan yang itu tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024,” ungkap Nusron.

“Sisanya merupakan tunggakan di 2025. Jadi, kita minta untuk segera dituntaskan supaya ada percepatan,” tutup Nusron, menekankan perlunya penyelesaian segera atas tunggakan tersebut.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top