Sawit Resmi Beralih ke Agrinas, Nasib Ribuan Buruh Dipertanyakan

BacaHukum.com – Penertiban kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyerahannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) ternyata menimbulkan dampak serius bagi para buruh perkebunan. Perpindahan pengelolaan perkebunan ke tangan Agrinas membuat nasib ribuan pekerja menjadi tidak jelas.

Ahmad Surambo, Direktur Sawit Watch, memaparkan bahwa luas kebun sawit di Indonesia mencapai sekitar 17,3 juta hektar, yang melibatkan lebih dari 16 juta orang, termasuk 4,2 juta buruh langsung. Dari total luasan tersebut, sekitar 3,37 juta hektar, antara lain, diidentifikasi ilegal dan berada dalam kawasan hutan.

Surambo menilai, penyelesaian kebun sawit inilah yang menjadi sumber masalah dan berdampak langsung pada buruh. Jika dahulu pemerintah menggunakan semangat pemutihan atau legalisasi, kini prosesnya justru berubah menjadi akuisisi, dan lahan dikelola oleh negara melalui Agrinas.

Pergeseran Kebijakan dan Kontradiksi Regulasi

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Surambo menyebut upaya penyelesaian dilakukan melalui PP 60/2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan hingga PP 104/2015 yang mengatur tukar-menukar kawasan.

Namun, regulasi tahun 2012 menuai kritik karena dianggap menjadi celah bagi pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran. PP ini memungkinkan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan dalih kepentingan pembangunan, sehingga pemerintah bisa mengeluarkan sebagian kawasan hutan untuk melegalisasi kebun sawit yang sudah berdiri.

Di era Presiden Joko Widodo, lahir Inpres 8/2018 tentang moratorium sawit dan Perpres 88/2017 mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Namun, Surambo menilai hampir semua inisiatif tersebut mandek.

Kemudian, lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai kontradiktif karena secara terang mengusung semangat pemutihan melalui Pasal 110A dan 110B. Belum selesai implementasi UU ini, pemerintah kemudian membentuk Satgas PKH.

Rambo, sapaan akrab Surambo, menyebut kebijakan ini secara efektif mengubah proses pemutihan sawit menjadi pengambilalihan. “Sekarang bicaranya akuisisi,” katanya.

Dia menilai keluarnya PP 45/2025 merupakan pengakalan aturan untuk kepentingan pihak tertentu melalui Satgas PKH. Satgas ini lantas memiliki wewenang menguasai perkebunan sawit ilegal, kemudian menyerahkannya pada Agrinas.

“Jadi, waktu penyerahan hasil dari penguasaan kembali (lahan sawit) dari Satgas PKH diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Nah, dari Kementerian Kehutanan diserahkan ke Agrinas. Jadi mutar dari Kejaksaan diserahkan ke Kementerian Kehutanan.”

Surambo menegaskan, tidak ada satu pun pasal yang menyebut Agrinas berhak menerima lahan hasil penertiban PKH. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dalam tempo singkat, Agrinas disebut sudah menguasai sekitar 1,5 juta hektar lahan sawit, angka yang besar untuk BUMN yang baru berdiri pada Maret 2025.

Mayjen TNI (Purn.) Cucu Somantri, Direktur Perkebunan Agrinas, dalam laman resmi perusahaan menyatakan bahwa pengelolaan lahan oleh mereka bertujuan untuk menjaga produktivitas kebun dan pabrik kelapa sawit agar tetap optimal serta mencegah penurunan nilai aset negara.

Dampak dan Kerentanan Buruh

Tak hanya berpotensi kehilangan pekerjaan, buruh yang terdampak akuisisi negara terhadap lahan sawit ilegal juga mengalami mutasi, perubahan pada sistem kerja, perjanjian kerja, hingga pengupahan.

Arba’ah, aktivis buruh dari Riau, menyampaikan bahwa pemasangan plang PKH pada lahan koperasi seluas 1.300 hektar di Pelalawan berdampak pada 140 buruh. PT Indo Sawit Subur, perusahaan pengelola, menarik seluruh pekerjanya pasca pemasangan plang itu.

Meskipun demikian, kebun tersebut masih beroperasi dan panen, namun kini tidak lagi oleh buruh lama. Tidak terang siapa yang kini menguasai kebun itu, meski masyarakat masih bisa memantau aktivitas di dalamnya.

Agyl Eka Pratama dari Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) mengatakan banyak buruh mengalami perubahan status kerja menjadi borongan, tanpa jaminan BPJS dan upah yang layak.

“Perusahaan tidak mau lagi punya hubungan langsung dengan pekerja. Mereka menyerahkan lewat ketua borongan. Jadi tanggung jawab formalnya hilang,” ungkapnya.

Secara hukum, Agyl menyebut buruh berhak menolak melanjutkan kerja di perusahaan baru jika syarat kerjanya berubah. Dalam kasus tersebut, mereka berhak atas pesangon satu kali ketentuan, sesuai PP 35/2021.

Namun, pada praktiknya, banyak perusahaan berupaya menghindari kewajiban itu dengan memaksa buruh mengundurkan diri atau menandatangani kontrak baru tanpa perhitungan masa kerja lama.

Situasi serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Arif, anggota serikat buruh perkebunan sawit di sana, mengatakan pengambilalihan lahan oleh Agrinas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian kerja.

Di Kotawaringin, katanya, Agrinas beroperasi melalui sistem berlapis. Satgas menjadi pihak utama, Agrinas sebagai pihak kedua yang berperan sebagai pemodal.

“Pemodal pun tidak mengotori tangannya sendiri untuk melakukan aktivitas di lapangan, tapi lebih memilih pihak ketiga, yaitu kontraktor.”

Buruh merasakan dampaknya beberapa bulan terakhir, seperti upah yang berkurang karena pengurangan hari kerja. Bahkan, ada perusahaan yang melepas karyawannya tanpa tanggung jawab, seperti pemberian pesangon.

“Tanpa kompensasi, apalagi kepada buruh yang tidak terikat dengan kontrak.”

Arif menambahkan, Agrinas siap menerima karyawan itu, namun dengan tanggal masuk terdaftar (TMT) baru. Artinya, perusahaan tidak menghitung masa kerja mereka di perusahaan lama.

Beberapa perusahaan mencoba bertahan dengan pola kerjasama 60:40. Perusahaan lama tetap mengelola kebun, tetapi wajib memberikan sebagian hasil kepada Agrinas.

Di tempat lain, pengambilalihan juga memicu gesekan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat. Sebab, sebagian lahan yang diklaim masuk kawasan hutan justru berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Suarirosa, aktivis buruh, menyebut banyak warga di Kalimantan Tengah menyangka pengambilalihan oleh Agrinas berarti tanah akan kembali ke rakyat.

“Begitu SK keluar, warga ramai-ramai panen massal, karena mengira lahannya sudah dikembalikan. Tapi akhirnya ada yang ditangkap polisi,” katanya.

Kebingungan ini, menurut Suarirosa, menunjukkan sosialisasi pemerintah mengenai arah kebijakan PKH sangat lemah. Di satu sisi, negara mengklaim ingin menertibkan kawasan hutan, di sisi lain, masyarakat dan buruh kehilangan pegangan hidup.

Pergeseran Status Sawit Menjadi Aset Negara

Atmaezer Hariara Simanjuntak, peneliti yang memantau fenomena sawit di Kalimantan Barat, menyoroti adanya pergeseran cara pandang negara terhadap perkebunan sawit. Dahulu, perkebunan sawit dianggap sebagai agribisnis, namun kini statusnya bergeser menjadi aset negara.

Pola pikir seperti itu, katanya, membuat nasib buruh dan produksi bukan lagi menjadi prioritas utama. Poin pentingnya, perkebunan sawit harus tercatat sebagai aset, terlepas dari apakah berfungsi atau tidak.

“Maka tidak penting apakah pekerja masih digaji, apakah lahan dirawat, yang penting asetnya tercatat,” katanya.

Rambo menyebut ada pola kerja sama operasional (KSO), di mana Agrinas meminta bagian sekitar 30-40% dari pendapatan kebun tanpa benar-benar mengganti manajemen lama.

Kasus Duta Palma di Kalimantan Barat menjadi contoh. Buruh di sana menghadapi situasi rumit karena mereka masih menggunakan nama perusahaan lama yang berada di Duta Palma, tetapi pengendalian operasionalnya sudah berpindah ke Agrinas.

Meskipun situasinya tampak suram, Rambo menekankan perlunya skenario transisi yang adil. Dia mengusulkan agar buruh tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pengelola kebun melalui model koperasi buruh atau perhutanan sosial berbasis pekerja.

“Mumpung izin perusahaan lama bermasalah, kenapa bukan buruh yang mengelola?” ujarnya. Model ini, lanjutnya, bisa menjadi alternatif dari skema BUMN-isasi lahan yang justru menyingkirkan pekerja.

Mongabay telah berupaya menghubungi Bapak Okky Suryono, VP Corporate Secretary Agrinas Palma Nusantara, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pengistimewaan pemberian penguasaan lahan hasil penertiban kawasan hutan. Namun, tidak ada respons hingga tulisan ini terbit.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MONGABAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top