BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta, membuka wacana mengenai kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sukamta secara spesifik mengusulkan agar kelompok pendengung atau buzzer yang terorganisir dapat ditindak tanpa harus melalui mekanisme delik aduan.
Usulan tersebut disampaikan Sukamta dalam Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (8/12/2025). Sukamta menyoroti fenomena buzzer yang sifatnya destruktif hingga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap negara.
“Harapan kami begini, ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali Bu, terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir,” kata Sukamta dalam rapat.
Sukamta menekankan bahwa ulah buzzer sudah mencapai taraf yang mampu memicu kerusuhan dan ancaman terhadap keutuhan bangsa. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai perlunya penambahan satu pasal khusus dalam UU ITE untuk mengatur isu ini.
“Nah ini kan perlu ada penguatan 1 pasal tertentu soal itu. Nah di kita itu belum ada. Jadi pidananya masih ancaman pidana umum, delik umum gitu,” ujar Sukamta.
Menurut Sukamta, situasi darurat tidak seharusnya terhambat oleh proses birokrasi yang panjang. Di sisi lain, ia menilai ada kesulitan dalam menurunkan konten provokatif yang tersebar di media sosial saat ini.
“Sementara kemarin, Pak Ketua berkali-kali mengatakan bahwa kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi kan. Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut,” ujar Sukamta.
Legislator yang membidangi isu pertahanan hingga komunikasi-informasi ini menilai urgensi adanya regulasi yang mengatur masalah tersebut. Sukamta berharap agar penindakan terhadap buzzer yang bersifat destruktif dapat dilakukan dengan pengecualian dari ketentuan delik aduan.
“Nah saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi ini guna memberikan kejelasan hukum. Meskipun demikian, Meutya mengharapkan adanya masukan lebih lanjut terkait rumusan pasal tersebut sebelum ditetapkan.
“Terkait revisi UU ITE kita juga mendukung, memang ada ranah yang ini mungkin juga bagus karena ada masukan dari mana-mana bahwa ada ranah yang mungkin memerlukan lebih kejelasan lagi, dari apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang kemudian ada ancaman negara dan sebagainya,” ujar Meutya.
“Jadi kalau memang ini lebih detail lagi saya rasa akan mendapatkan dukungan dari banyak pihak sehingga pasalnya menjadi jelas,” imbuhnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews

