Tiga Hakim Terbukti Korupsi, Pengadilan Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara

BacaHukum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada tiga terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait korporasi minyak goreng yang melibatkan entitas besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Putusan yang dibacakan pada 3 Desember 2025, dalam sidang maraton yang berlangsung dari pukul 16.30 hingga 23.00 WIB, ini sekaligus menetapkan pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah. Majelis hakim menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan mendalam terhadap sumpah jabatan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Efendi, S.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra, S.H., M.H. Ketiganya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Majelis menegaskan bahwa modus yang digunakan bersifat terstruktur dan sistematis.

“Kejahatan yang dilakukan terdakwa Djuaymto dkk dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus… apabila perbuatan itu terungkap maka antar sel menjadi terputus,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan.

Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun bagi masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya fantastis:

  • Djuyamto: Rp9,21 miliar.
  • Agam Syarief Baharudin: Rp6,40 miliar.
  • Ali Muhtarom: Rp6,40 miliar.

Dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Pengkhianatan Jabatan dan Prinsip Noblesse Oblige

Pertimbangan majelis menyoroti bahwa ketiga terdakwa, yang merupakan hakim, justru melanggar tanggung jawab etik dan moral jabatannya.

“Para terdakwa adalah seorang hakim sehingga perbuatannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan… justru melanggar hukum dengan menerima suap untuk mempengaruhi putusan,” tulis majelis dalam pertimbangannya.

Khusus untuk terdakwa Djuyamto, majelis menilai perbuatannya memiliki bobot moral yang lebih berat karena bertentangan dengan prinsip yang selama ini ia perjuangkan. “Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang sangat serius antara ucapan dan perbuatan… membuat masyarakat bertanya, ‘Jika yang memperjuangkan independensi saja menerima suap, kepada siapa lagi kita bisa percaya?’”

Majelis juga menekankan prinsip noblesse oblige tanggung jawab moral yang menyertai status tinggi untuk memperkuat dasar pemidanaan. “Semakin tinggi jabatan semakin besar tanggung jawabnya. Dalam bahasa Latin ‘corruptio optimi pessima kerusakan dari yang terbaik adalah yang terburuk,” demikian salah satu kutipan dalam putusan.

Sementara terhadap Ali Muhtarom, yang merupakan hakim ad hoc Tipikor, majelis menegaskan bahwa ia telah mengkhianati tujuan pembentukan hakim ad hoc yang lahir dari semangat Reformasi 1998. “Hakim ad hoc Tipikor lahir dari semangat Reformasi 1998… namun terdakwa malah mengkhianati tujuan tersebut.”

Majelis menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bukan karena kebutuhan, tetapi karena keserakahan (corruption by greed). “Perbuatan terdakwa telah mencoreng lembaga yudikatif… dilakukan bukan karena kebutuhan tetapi karena keserakahan (corruption by greed).”

Putusan ini tidak hanya menjadi preseden hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa integritas hakim merupakan fondasi utama keberlangsungan peradilan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan integritas dan mencegah praktik suap di lingkungan peradilan.

Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan etik oleh aparatur peradilan berdampak langsung pada kepercayaan publik dan wibawa lembaga hukum di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top