BacaHukum.com, Muaro Jambi – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat yang mengancam kelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan ini menyoroti aktivitas industri yang diduga melanggar ketentuan zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan membahayakan warisan peradaban Melayu Kuno.
Berdasarkan dokumen investigasi yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap sejumlah temuan kritis. Beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, mengindikasikan ketidakpatuhan pajak, serta adanya praktik koordinasi tidak wajar untuk memuluskan perizinan.
Kerusakan lingkungan semakin diperparah oleh perluasan perkebunan kelapa sawit dan alih fungsi lahan di zona yang seharusnya dilindungi. Aktivitas industri berat seperti Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, operasi alat berat, lalu lintas truk, serta aktivitas jetty dan tongkang, juga ditemukan beroperasi di dalam atau berbatasan langsung dengan zona penyangga situs.
Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah keberadaan sebuah struktur candi yang dipagari seng, di dalamnya berlangsung aktivitas terkait pertambangan batubara.
LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi mengakibatkan:
1. Kerusakan struktur candi dan artefak akibat getaran alat berat.
2. Erosi tanah yang mengancam kanal kuno dan lanskap situs.
3. Gangguan terhadap ekosistem penyangga alami kawasan.
4. Degradasi nilai historis dan budaya, mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban.
5. Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan nasional.
Dalam laporannya, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas itu diduga kuat melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pasal 66 dan 67: Larangan merusak dan memindahkan cagar budaya
- Pasal 81 dan 112: Larangan mengubah fungsi ruang dan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.
- Pasal 101, 104, 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana bagi pelaku perusakan, penghalangan pelestarian, pengalihan kepemilikan tanpa izin, dan pelanggaran lainnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
LPKNI menekankan bahwa temuan ini tidak hanya melanggar regulasi nasional, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menjunjung standar pelestarian warisan dunia.
Seruan untuk Penyelamatan dan Pengawasan Ketat
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Cagar Budaya Muarajambi merupakan warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dilindungi.
“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi,tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” tegasnya.
Kurniadi juga menjelaskan korelasi langsung antara pelestarian cagar budaya dengan hak konsumen. “Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatannya untuk pariwisata. Hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” imbuhnya.
Untuk itu, LPKNI mendesak:
1. Penghentian dan relokasi seluruh aktivitas industri yang melanggar.
2. Peningkatan pengawasan lintas instansi secara tegas dan transparan.
3. Pelibatan aktif masyarakat dalam upaya pengawasan.
Profil Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi
Kawasan seluas 3.981 hektare ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013,dengan batas-batas wilayah yang jelas meliputi sejumlah desa di sekitarnya.
Laporan lengkap beserta bukti pendukung telah disampaikan LPKNI kepada Presiden RI, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Kapolri, serta organisasi internasional seperti UNESCO dan ICOMOS sebagai bentuk peringatan dini.
Untuk diketahui, Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) merupakan organisasi nirlaba yang aktif memperjuangkan hak-hak konsumen dan isu-isu publik strategis, termasuk pelestarian lingkungan dan budaya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

