PERMAHI Jambi: Hiruk Pikuk Dinamika SDA dan Pilihan Tegas untuk Menyelamatkan Jambi

BacaHukum.com, Jambi – Di Jambi, sebuah tragedi senyap tengah berlangsung. Ia tidak meledak, tetapi secara konsisten menggerogoti akar kehidupan. Wilayah yang seharusnya menjadi rumah bagi hutan tropis dan Sungai Batanghari urat nadi peradaban masyarakat kini dipenuhi ratusan lubang tambang ilegal. Mereka beroperasi tanpa aturan, tanpa etika, dan tanpa rasa tanggung jawab, mencabik-cabik tanah, mengaduk dasar sungai, dan meracuni masa depan secara perlahan.

Kerusakan ekologis di Jambi bukan lagi sekadar ancaman, ia telah menjadi fakta pahit yang disaksikan warga setiap hari. Sungai yang keruh permanen, desa yang kehilangan hutan, dan bukit yang terkikis adalah bukti nyata bahwa tambang ilegal telah berubah menjadi mesin perusak yang hidup dari pembiaran aparat dan keberanian pemodal yang kebal hukum.

Karena itu, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak boleh ada tambang ilegal yang tidak diketahui dari Babinsa hingga Pangdam, harus kita baca sebagai pengakuan negara: lingkaran pembiaran sudah terlalu panjang, dan waktu untuk mengakhirinya hampir habis.

Bencana Ekologis: Peringatan yang Tak Bisa Diabaikan

Banjir bandang di Sumbar, longsor mematikan di Aceh, dan kerusakan massif di Sumut adalah cermin yang seharusnya tidak kita abaikan. Semua tragedi itu memiliki pola yang sama, hutan dirambah, sungai dibebani sedimen berlebihan, dan kontur tanah diobrak-abrik tanpa mempedulikan daya dukung lingkungan.

Jambi sedang menuju jalur yang sama.

Kita menyaksikan dengan nyata:

  1. Praktik PETI yang menggunakan merkuri dan membiarkan zat berbahaya itu mengalir bebas ke sungai;
  2. Tambang batuan ilegal yang menggerus tebing sungai dan mengundang longsor;
  3. Tambang minyak ilegal yang menebar limbah mentah ke rawa dan tanah;
  4. Jaringan pemodal gelap yang kekuasaannya justru melebihi perangkat desa.

Kerusakan semacam ini tidak bisa lagi disamarkan sebagai “aktivitas ekonomi masyarakat”. Ini adalah kejahatan sumber daya alam yang terstruktur.

Dan dasar hukum untuk memberantasnya sangat jelas:

  1. UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
  2. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  3. Serta sederet peraturan pelaksana seperti PP No 96 Tahun 2021, Permen ESDM No 5, 7, dan 26, serta PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Semua perangkat hukum ini menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin bukanlah pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana.

Instruksi Presiden: Garis Pemutus bagi Pembiaran

Pernyataan Presiden yang menegaskan kewajiban Babinsa hingga Pangdam untuk mengetahui keberadaan tambang ilegal membawa konsekuensi serius. Instruksi ini menuntut dua hal sekaligus: integritas aparat dan keberanian politik negara untuk mengakhiri pembiaran.

UU TNI Pasal 7 ayat (2) memberi ruang yang jelas bahwa operasi militer selain perang mencakup pengamanan wilayah dan sumber daya alam. Artinya, pembersihan tambang ilegal tidak lagi sekadar urusan penegak hukum biasa; ia sudah masuk dalam ranah tanggung jawab pertahanan negara.

Jika setelah instruksi ini tambang ilegal masih beroperasi, masyarakat pantas bertanya: apakah perintah Presiden masih dianggap belum cukup jelas?

Negara Wajib Tegas Membedakan: Rakyat Bukan Penjahat

Hal krusial yang sering kabur dalam wacana publik adalah penyamaan antara tambang mineral ilegal yang merusak dengan sumur minyak rakyat. Padahal, keduanya berbeda sama sekali.

Tambang mineral ilegal merusak hutan dan sungai. Sementara sumur minyak rakyat, yang kebanyakan adalah sumur tua warisan kolonial, justru telah menjadi penopang ekonomi desa selama puluhan tahun.

Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM 14/2025, arah kebijakannya tepat: memberantas yang ilegal, membina yang potensial.

Permen ini tidak hanya bicara izin, tetapi menyediakan kerangka lengkap:

  1. Inventarisasi sumur rakyat,
  2. Pembentukan koperasi/BUMD/UMKM,
  3. Kerja sama resmi dengan kontraktor wilayah kerja,
  4. Pola bagi hasil yang menguntungkan masyarakat,
  5. Pengawasan lintas lembaga (Kementerian, SKK Migas, TNI, Polri, Pemda),
  6. Dan larangan keras pengeboran liar.

Di sinilah peran pemerintah daerah diuji. Penertiban dan pembinaan harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Tiga Seruan untuk Pemegang Komando di Provinsi Jambi

Pertama, kepada Danrem 042/Gapu.
Instruksi Presiden harus menjadi pedoman tindakan nyata,bukan sekadar slogan. Danrem memiliki ruang strategis untuk memutus alur logistik alat berat, menutup akses PETI, dan memastikan pembiaran tidak lagi menjadi bahasa bisu dalam birokrasi keamanan.

Kedua, kepada Kapolda Jambi.
Kapolda tidak boleh hanya memimpin operasi permukaan.Penindakan harus menembus hingga ke jaringan pemodalnya, bukan hanya menyasar sopir alat berat atau pekerja harian. Hukum tidak meminta aparat untuk menyasar yang paling lemah.

Ketiga, kepada Kadis ESDM Provinsi Jambi.
Kebijakan energi tidak boleh mangkrak.Pembentukan koperasi, inventarisasi sumur rakyat, dan kerja sama resmi harus dijalankan tanpa ragu. Pilihannya hanya dua: sumur rakyat menjadi aset energi nasional, atau menjadi korban kebingungan birokrasi.

Pilihan di Ujung Tanduk

Saya menulis ini bukan dari balik meja kuliah, tetapi dari perjalanan langsung ke desa-desa, mendengar jeritan warga yang tanahnya habis dikeruk, dan menyaksikan perjuangan mereka yang berusaha mempertahankan sumur tua warisan leluhur.

Saya tidak ingin Jambi menjadi berita utama berikutnya dalam daftar bencana ekologis Indonesia. Kita sudah memiliki cukup contoh untuk belajar dan cukup banyak pembiaran untuk membuat kita bertanya: sampai kapan negara akan menjadi penonton?

Negara harus memilih: berdiri di sisi rakyat, atau membiarkan para penjarah menggasak masa depan?

Penertiban tambang ilegal harus menjadi prioritas tanpa kompromi. Legalisasi sumur rakyat harus dijalankan tanpa penundaan. Arah besar Asta Cita Presiden harus diwujudkan sebagai janji negara untuk masa depan yang jujur dan berkeadilan.

Karena Jambi bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah rumah kita. Dan rumah tidak boleh diserahkan kepada mereka yang datang hanya untuk merusaknya.

Kami, para mahasiswa, akan terus menjadi suara yang mengetuk, mengguncang, dan mendesak. Sampai negara benar-benar hadir, dan sampai tanah ini kembali layak untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Penulis : Roland Pramudiansyah
Ketua PERMAHI Provinsi Jambi

Editor : Redaksi Baca Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top