BacaHukum.com – Isu mengenai dasar hukum penetapan kawasan hutan kembali menjadi perbincangan hangat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa penunjukan administratif tidak dapat lagi dijadikan dasar legal. Penegasan ini muncul usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ralat (renvoi) terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.
Direktur PUSAT STUDI DAN ADVOKASI HUKUM SUMBER DAYA ALAM (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menilai langkah tersebut sebagai koreksi penting dalam penegakan hukum kehutanan. Ia menegaskan bahwa negara tidak lagi dibenarkan menggunakan SK Penunjukan sebagai dasar klaim kawasan hutan dalam kebijakan penertiban maupun penguasaan kembali lahan.
Menurutnya, negara wajib terlebih dahulu membuktikan bahwa areal yang ingin ditertibkan telah melalui proses penataan batas dan ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan.
Penunjukan Administratif Tidak Menimbulkan Akibat Hukum
Zainal menekankan bahwa renvoi Putusan MK bersama putusan MKMK secara tegas membatalkan penggunaan SK Penunjukan sebagai dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyatakan bahwa skema penyitaan 3,4 juta hektare lahan yang didasarkan pada status penunjukan kawasan hutan menjadi tidak sah karena objeknya belum terbukti sebagai kawasan hutan yang telah ditetapkan.
Ia menyebut kondisi ini sebagai cacat hukum yang harus segera diperbaiki pemerintah.
Zainal mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang bersumber dari peta penunjukan kawasan hutan. Kedua, ia menegaskan agar hak-hak petani maupun badan usaha yang telah memegang hak atas tanah namun berada pada areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan dipulihkan oleh negara.
Berdasarkan data 1 Oktober 2025, Satgas PKH diketahui telah mengambil alih sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan secara ilegal. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek pidana, melainkan memastikan negara kembali menguasai lahan yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Ia menyatakan bahwa pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah diwajibkan mengembalikan seluruh hasil ekonominya kepada negara.
Febrie juga menyebut bahwa bila ada pihak yang tidak kooperatif, upaya hukum dapat ditingkatkan ke ranah pidana, termasuk hukum administrasi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan Menjadi Sorotan
Zainal kembali mengingatkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti empat tahapan sebagaimana diatur Pasal 15 UU Kehutanan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Penunjukan hanya merupakan identifikasi awal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Ia menyatakan bahwa hanya kawasan yang telah sampai pada tahap penetapan yang dapat disebut legal sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, menurutnya, Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada wilayah yang telah ditetapkan secara sah, bukan sekadar berdasarkan penunjukan.
Zainal berharap Presiden Prabowo Subianto segera melakukan koreksi terhadap kebijakan penertiban kawasan hutan yang dinilai mengabaikan asas kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa dunia internasional tengah memperhatikan langkah Indonesia, terutama ketika tindakan penertiban dinilai menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut bahwa perusahaan yang telah memperoleh hak atas tanah dari negara dapat sewaktu-waktu kehilangan penguasaannya hanya berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi nasional, terutama sektor perkebunan kelapa sawit.
Teguran MKMK dan Koreksi Putusan MK
Sebagai informasi, MKMK telah menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi terkait kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 yang mengutip definisi kawasan hutan sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”. Kekeliruan ini dilaporkan oleh Zainal bersama Simons Manurung karena frasa tersebut sejatinya telah dibatalkan oleh Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
Renvoi yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025 menghapus frasa tersebut dan telah dikirimkan kepada Para Pihak, Presiden, DPR, serta Menteri Kehutanan. Zainal menyebut renvoi itu sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap kenegarawanan hakim, sekaligus langkah penting untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari SINDONEWS
