Pemerintah Usulkan Penyesuaian Sistem Pidana, Kurungan Jadi Denda dan Hapus Pidana Minimal

BacaHukum.com – Pemerintah mengusulkan perubahan besar terhadap sejumlah Undang-Undang (UU) di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang masih mencantumkan pidana kurungan dan denda secara kumulatif. Dalam usulan tersebut, seluruh ketentuan akan diubah sehingga ancaman pidana menjadi bersifat alternatif. Dengan demikian, frasa kurungan dan denda akan diganti menjadi kurungan dan/atau denda sehingga tidak lagi diberlakukan secara bersamaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan hal ini saat memaparkan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang kini sedang dibahas bersama Komisi III DPR RI. Karena bersifat alternatif, ia menjelaskan bahwa hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan pidana kurungan atau menggantinya dengan pidana denda.

“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).

Ia kemudian mencontohkan ketentuan dalam Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sebelumnya memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.

“Itu kemudian diubah, pejabat yang karena kealpaannya blablabla, dimasukkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ketiga,” katanya. Ia menegaskan bahwa penyesuaian serupa akan diterapkan pada ribuan peraturan daerah (Perda) yang masih mencantumkan pidana kurungan.

“Jika perda itu pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima yaitu sekitar Rp 500 juta,” jelas Eddy.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai tingkatan pidana denda sudah diatur dalam KUHP baru melalui delapan kategori. “Pidana denda ini sudah baku di dalam KUHP kita, yaitu kategori 1 sampai dengan kategori 8. Kategori 1 itu maksimumnya Rp 1 juta, kemudian Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 50 miliar,” ujarnya.

Usulan Penghapusan Ancaman Pidana Minimum
Selain mengusulkan konversi pidana kurungan menjadi denda, pemerintah juga mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimum khusus yang terdapat dalam UU di luar KUHP. Eddy menegaskan bahwa hanya beberapa jenis tindak pidana yang tetap mempertahankan pidana minimum, yaitu tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Ia mencontohkan penghapusan pidana minimum dalam UU Narkotika, khususnya Pasal 111 yang mengatur ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Menurut Eddy, penghapusan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sebagian besar dihuni oleh narapidana kasus narkotika.

“Padahal barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ujarnya.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Dipercepat
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi III DPR RI dan pemerintah tengah mengebut pembahasan RUU ini agar bisa diselesaikan dalam pekan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyebut bahwa pembahasan yang dimulai pada Selasa (25/11/2025) ditargetkan dapat mencapai kesepakatan pada 1 Desember 2025 sebelum dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI pada 24 November 2025. “Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Wamenkumham Eddy menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab yang disusun sebagai aturan turunan dari KUHP.

“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ujarnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top