BacaHukum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam kasus dugaan korupsi proses pembayaran pajak periode 2016–2020.
“Kita biarkan proses hukum berjalan ya,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025). Ia menyebut penyidikan perlu mengusut kemungkinan penyalahgunaan yang terjadi pada masa pelaksanaan tax amnesty yang kini sedang diselidiki.
Ruang Penegakan Hukum Meski Ada Tax Amnesty
Purbaya menjelaskan, meskipun program pengampunan pajak menghapus sanksi masa lalu, penegakan hukum tetap dapat dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan aset.
“Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui detail nilai dugaan korupsi tersebut. Namun Purbaya memperkirakan potensi penyimpangan tidak terlalu besar. “Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu,” kata dia.
Purbaya menambahkan fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap ketidaksesuaian pelaporan pajak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Suryo Utomo dan Pejabat KPP Diperiksa
Suryo Utomo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (25/11/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi pajak yang terjadi pada 2016–2020.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, dalam rangka pengumpulan keterangan. Kejagung menduga terjadi kolusi antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.
Praktik tersebut dilakukan dengan menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak baik perusahaan maupun individu. Sebagai imbalannya, wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak yang terlibat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

