Pemerintah Usulkan Penghapusan Pidana Minimal dalam UU di Luar KUHP Baru

BacaHukum.com – Pemerintah mengajukan usulan besar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang kini dibahas bersama Komisi III DPR RI. Salah satu poin utamanya adalah penghapusan seluruh ketentuan pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan usulan tersebut ketika memaparkan poin-poin RUU di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).

“Bapak-Ibu, terkait Undang-Undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi,” ujar Edward.

Eddy mencontohkan penghapusan ancaman pidana minimum dalam UU Narkotika, seperti Pasal 111 yang selama ini mengatur pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum terkait erat dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus narkotika, kata Eddy, melibatkan barang bukti yang sangat kecil.

“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ujarnya.

Usulan Mengubah Ancaman Penjara dan Denda Menjadi Alternatif

Selain penghapusan pidana minimum, pemerintah juga mengusulkan perubahan penting pada undang-undang yang memuat ancaman pidana penjara dan denda sekaligus. Eddy menyampaikan bahwa ancaman kumulatif tersebut akan diubah menjadi alternatif dengan penggunaan frasa “dan/atau”.

“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 25 juta.

“Itu kemudian diubah, pejabat yang karena kealpaan blablabla, dimasukkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ketiga,” kata Eddy.

Penyesuaian Pidana Kurungan di Ribuan Peraturan Daerah

Eddy juga menekankan bahwa KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. Karena itu, ribuan peraturan daerah (Perda) yang masih memuat pidana kurungan akan dikonversi menjadi pidana denda.

“Jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima yaitu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kategori denda seluruhnya telah diatur dalam KUHP baru melalui delapan tingkatan.

“Pidana denda ini sudah baku di dalam KUHP kita, yaitu kategori 1 sampai dengan kategori 8. Kategori 1 itu maksimumnya Rp 1 juta, kemudian Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 50 miliar,” pungkas Eddy.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top