Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Ini Dasar Hukumnya

BacaHukum.com – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut memulihkan kembali hak dan kedudukan hukum ketiga mantan petinggi ASDP itu.

Sebelum rehabilitasi diterbitkan, Ira diputus bersalah dalam perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Ia dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Dua pejabat lain yang merupakan bawahannya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut muncul setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik sejak pertengahan 2024.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tambahnya.

Dasar Konstitusional Pemberian Rehabilitasi

Rehabilitasi oleh Presiden memiliki dasar kuat di dalam UUD 1945. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) yang berbunyi:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, aturan teknis yang selama ini menjadi rujukan ada dalam Pasal 97 KUHAP tahun 1981 yang menyatakan:

(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

Putusan terhadap Ira dan kawan-kawan dijatuhkan pada Kamis (20/11/2025). Saat itu baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Masa untuk menentukan sikap berakhir pada Kamis (27/11/2025). Hingga keputusan rehabilitasi keluar, belum ada informasi resmi mengenai banding atau pernyataan menerima putusan dari kedua pihak.

Jika banding diajukan, maka putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga rehabilitasi tidak dapat diberikan.

Perdebatan Makna Hukum: Diputus Bersalah tapi Diberi Rehabilitasi

Situasi ini menimbulkan pertanyaan karena KUHAP menyebutkan rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas, bukan kepada terpidana yang divonis bersalah. Namun, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa Presiden memiliki pandangan lain.

“Presiden merehabilitasi dengan mengasumsikan bahwa putusan peradilan pidana itu keliru, dan status harkat dan martabat terdakwa harus dikembalikan,” kata Fickar. Ia menjelaskan bahwa Presiden memandang kasus yang menimpa Ira dan dua koleganya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan bisnis sehingga dapat dipersamakan sebagai putusan lepas atau ontslag.

Pemerintah Pastikan Prosedur Telah Sesuai

Dalam konferensi pers, pihak pemerintah menegaskan bahwa seluruh prosedur rehabilitasi telah memenuhi ketentuan konstitusi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa keputusan Presiden telah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.

“Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Yusril juga mengungkap bahwa baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor, sehingga putusan dinyatakan inkrah. Maka, Keppres rehabilitasi dapat diterbitkan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa pertimbangan MA telah dicantumkan dalam konsiderans Keppres.

Dengan keputusan ini, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dinyatakan tidak perlu menjalani hukuman karena hak-hak mereka sebagai warga negara telah dipulihkan sepenuhnya melalui rehabilitasi Presiden.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top