BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Kedeputian Intelijen untuk melengkapi struktur organisasi dan memperkuat kinerja lembaga antikorupsi tersebut.
“Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Setyo menjelaskan bahwa pembentukan Kedeputian Intelijen diperlukan karena KPK juga harus beradaptasi dengan keberadaan komunitas intelijen di Indonesia.
Menurutnya, unit tersebut akan menjadi pelengkap struktur organisasi KPK sekaligus berperan sebagai mata dan telinga pimpinan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” katanya.
Dukungan terhadap Tugas Pemberantasan Korupsi
Ia menegaskan bahwa keberadaan Kedeputian Intelijen akan memberikan dukungan konkret terhadap tugas-tugas KPK yang mencakup pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Setyo juga mengisyaratkan bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa akan berperan dalam proses pembentukan kedeputian baru tersebut.
“Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya, dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” ujarnya.
Saat ini, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, struktur organisasi KPK terdiri atas lima kedeputian, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
