BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia setelah melalui proses pembahasan yang panjang.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum mengetuk palu.
“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh anggota dewan menjawab serempak, “Setuju!”
Momen ini, yang turut dipantau melalui Breaking News KompasTV, menandai selesainya seluruh rangkaian pembahasan RUU KUHAP dan mengukuhkannya sebagai undang-undang baru pengganti aturan lama.
Dalam penutupan rapat, Puan menyinggung adanya informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan. Ia menegaskan bahwa penjelasan Komisi III telah memberikan gambaran jelas mengenai substansi perubahan dalam RUU KUHAP.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan sekaligus meluruskan sejumlah kabar palsu terkait isi RUU KUHAP.
Ia mengungkapkan terdapat empat isu hoaks yang sempat tersebar, antara lain mengenai kewenangan penyadapan hingga isu kepolisian dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.
Habiburokhman menegaskan seluruh informasi tersebut tidak sesuai dengan naskah final yang disahkan.
Arah Reformasi Hukum Acara Pidana
Pengesahan UU KUHAP yang baru diklaim sebagai langkah reformasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern.
Pemerintah dan DPR menyebut pembaruan ini penting untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas penyidik, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Mengingat KUHAP yang ada sekarang sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru ini menuju keadilan yang hakiki. Komisi III bersama pemerintah mengucapkan syukur Alhamdulillah atas selesainya pembahasan RUU KUHAP yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
