Bullying Berujung Kematian, DPR Dorong Bentuk Tim Khusus Tangani Bullying di Sekolah

BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah dan seluruh satuan pendidikan segera membentuk tim khusus pasca meninggalnya MH (13), siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, yang diduga kuat menjadi korban perundungan di lingkungan sekolahnya.

Lalu menegaskan perlunya mekanisme yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab untuk mencegah serta menangani kekerasan di dunia pendidikan. Menurutnya, setiap sekolah wajib memiliki tim khusus yang fokus menjaga keamanan, keselamatan, dan inklusivitas peserta didik.

“Setiap satuan pendidikan harus memiliki tim yang bertugas memastikan keamanan lingkungan belajar serta mencegah kekerasan. Ini termasuk penerapan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (17/11/2025).

Tim tersebut, lanjutnya, perlu dilengkapi tenaga profesional seperti psikolog dan konselor guna membantu pemulihan korban sekaligus menyusun langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

Perlu Anggaran Khusus untuk Pelatihan Guru

Lalu menilai pemerintah harus menyediakan dukungan anggaran agar para guru mendapat pelatihan mendeteksi tanda kekerasan sejak dini. Menurutnya, banyak kasus terlewat karena guru tidak memiliki kapasitas untuk membaca gejala perundungan di sekolah.

“Tim harus dilengkapi sistem pelaporan yang cepat dan transparan. Pemerintah wajib menyediakan anggaran khusus untuk pelatihan guru agar mampu mengenali potensi kekerasan sejak awal,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun kerangka regulasi sudah tersedia melalui Permendikbudristek 46 Tahun 2023, implementasinya masih belum berjalan merata. Akibatnya, kasus demi kasus kekerasan terus terulang di lingkungan sekolah.

Sekolah Dinilai Belum Menjadi Ruang Aman

Lalu menyebut rentetan insiden kekerasan di dunia pendidikan menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap anak. Termasuk kasus terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, yang disebutnya sangat memprihatinkan.

“Kekerasan di sekolah menunjukkan betapa seriusnya persoalan ruang aman bagi peserta didik. Bentuk kekerasan apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikologis, merupakan pelanggaran terhadap hak anak,” tegasnya.

Komisi X, kata Lalu, terus mendorong penguatan budaya sekolah yang inklusif dan dialogis serta menempatkan pencegahan sebagai kunci utama.

“Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik aman menyampaikan keluhan, mendapat perlindungan, dan memperoleh pembinaan bila melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Komisi X Awasi Implementasi Kebijakan

Lalu memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Permendikbudristek 46 Tahun 2023 serta mendukung kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menghentikan tren kekerasan di sekolah.

Ia menegaskan urgensi kebijakan yang lebih tegas, sistematis, dan berpihak pada keselamatan anak.

MH, siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) dini hari. Ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, Markum, mengonfirmasi kabar tersebut.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ananda MH pada malam tadi dipanggil oleh Allah SWT,” kata Markum.

Ia juga membenarkan bahwa MH merupakan korban perundungan di sekolahnya. Korban disebut mengalami kekerasan fisik oleh teman sekelas hingga menderita luka serius pada bagian kepala.

“Kami turut berduka. Benar, MH korban bullying,” ujarnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top