Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh Ditahan Dalam RUU KUHP

BacaHukum.com – Advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, mengusulkan agar wanita hamil yang berstatus tersangka maupun terdakwa tidak dapat ditahan di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Usulan tersebut disampaikan Windu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Kami menilai RUU KUHAP perlu memuat norma khusus mengenai larangan penahanan terhadap wanita hamil, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan,” ujar Windu dalam forum tersebut.

Usulan Penahanan Rumah atau Kota

Lebih lanjut, Windu menyampaikan bahwa penahanan terhadap wanita hamil sebaiknya hanya dapat dilakukan dalam bentuk tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap janin yang dikandung.

“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” jelas Windu.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk menghindarkan pelaku dari proses hukum, melainkan memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan ibu serta janin tetap terjaga.

Perlindungan terhadap Janin Sebagai Subjek Hukum

Windu menekankan bahwa larangan penahanan bagi wanita hamil memiliki dasar moral dan hukum yang kuat.

Dengan pengaturan tersebut, RUU KUHAP akan memberikan pengakuan terhadap janin sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan perlindungan negara.

“Dengan ketentuan ini, maka KUHAP memberikan pengakuan hak janin sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan. Ketentuan larangan penahanan bagi wanita hamil memperkuat dimensi kemanusiaan dalam KUHAP, menjadikannya simbol humanisme hukum acara pidana,” paparnya.

Menurut Windu, hak hidup, kesehatan, dan keselamatan janin harus menjadi prioritas utama dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap ibu yang sedang mengandung.

KUHAP Baru Sebagai Instrumen Hukum Humanis

Windu juga menegaskan bahwa norma ini merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum acara pidana agar lebih berorientasi pada kemanusiaan.

“Dengan prinsip ini, KUHAP baru akan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menegakkan kekuasaan negara, tetapi juga melindungi calon manusia,” ujar Windu.

Ia menilai, jika norma tersebut diadopsi, RUU KUHAP akan menjadi simbol reformasi hukum pidana yang adil, manusiawi, dan mencerminkan karakter bangsa yang bermartabat.

“Negara tidak semata-mata menegakkan kekuasaan, tetapi juga menjunjung kemanusiaan. Di situlah letak martabat hukum kita,” tutupnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top