BacaHukum.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka Nadiem Makarim bersama tiga orang lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari pantauan di lapangan, dua tersangka pertama yang tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 10.04 WIB adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Keduanya datang menggunakan mobil tahanan dan langsung digiring menuju ruang pelimpahan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sekitar sepuluh menit kemudian, pukul 10.14 WIB, istri Nadiem, Franka Franklin, terlihat hadir di lokasi untuk mendampingi suaminya. Ia memastikan kondisi kesehatan Nadiem dalam keadaan stabil.
“Mau ketemu bapak nanti. Alhamdulillah makin sehat. (Untuk operasi kedua) belum ada jadwal,” ujar Franka singkat di halaman Kejari Jakarta Pusat.
Tak lama berselang, pukul 10.27 WIB, mobil tahanan yang membawa Nadiem Makarim tiba di Kejari Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan jaksa.
Mantan Menteri Pendidikan itu tampak mengenakan rompi oranye tahanan dan borgol di kedua tangan, sambil menenteng tas jinjing abu-abu.
Kepada awak media, Nadiem sempat menyapa singkat, “Iya, alhamdulillah sehat,” sebelum masuk ke ruang pelimpahan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pelimpahan empat tersangka dalam perkara ini.
“Iya betul, hari ini pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Satu Tersangka Masih Buron
Meski pelimpahan dilakukan terhadap empat tersangka, Anang menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Jurist Tan, belum dapat dihadirkan karena masih dalam pencarian.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai buron, sementara tiga tersangka lainnya hadir untuk pelimpahan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, salah satu tersangka lain, Ibrahim Arief, yang berstatus Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Ibrahim tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.06 WIB didampingi istri dan kuasa hukumnya. Berbeda dengan tersangka lain, ia tidak mendapat pengawalan aparat keamanan. Pria yang akrab disapa Ibam itu memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait alasan penahanan kotanya dan kondisi kesehatannya.
“Iya, pelimpahan dilakukan sekalian orangnya juga. (Statusnya) masih tahanan kota,” terang Anang saat dimintai keterangan tambahan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera disiapkan ke tahap persidangan. Kejagung menegaskan akan terus memburu tersangka buron Jurist Tan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek serta keterlibatan sejumlah pejabat kementerian dalam prosesnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

