BacaHukum.com – BN, pria paruh baya berusia 58 tahun, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (4/11/2025) siang.
Pelaku diamankan di salah satu ruang kelas sekolah oleh aparat keamanan setelah banyak warga yang berusaha menghakimi atas perbuatan bejatnya.
Janji Uang Rp5.000 untuk Rayu Korban
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa pelaku BN diduga merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi sekolah dan melakukan tindakan pelecehan.
“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kompol Dewa.
Dibawa ke Polresta Jayapura Kota
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, pelaku BN segera diamankan dan dibawa ke Polresta Jayapura Kota.
“Kami telah meminta orang tua korban membuat laporan resmi terkait kejadian ini. Saat ini kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota,” jelas Kompol Dewa Gede Ditya.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari LIPUTAN6
