BacaHukum.com – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut adalah sah atau tidaknya penangkapan. Sementara itu, bagian petitum pemohon masih tercantum “belum dapat ditampilkan”. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (10/11/2025).
KPK Siap Hadapi Gugatan dan Yakin Hakim Objektif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Paulus dan akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
Budi menambahkan, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik untuk mencegah praktik korupsi.
Kasus e-KTP Rugikan Negara dan Hambat Layanan Publik
Budi menjelaskan, kasus korupsi proyek e-KTP menimbulkan kerugian negara yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.
“KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menjamin legalitas setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, serta keabsahan seluruh alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP sejak 2019. Ia sempat melarikan diri ke Singapura dan memalsukan identitas dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po, bahkan memiliki paspor Guinea-Bissau.
Upaya pelarian tersebut akhirnya terendus aparat penegak hukum Indonesia yang bekerja sama dengan Interpol Singapura. Paulus kemudian ditangkap dan ditahan di Changi Prison, serta kini sedang menjalani proses sidang ekstradisi ke Indonesia.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KABAR24

