Menaker: Regulasi Kenaikan UMP 2026 Ditarget Rampung November

BacaHukum.com – Pemerintah tengah merampungkan penyusunan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Proses perumusan kenaikan upah tersebut ditargetkan selesai pada bulan November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyusunan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Berpedoman pada Putusan MK Nomor 168

Menaker menjelaskan, penyusunan regulasi kenaikan UMP tahun 2026 mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, aspek pemenuhan KHL (Kebutuhan Hidup Layak)juga menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan tersebut.

Masukan dari Serikat Pekerja Terus Dihimpun

Yassierli menyebut, pemerintah masih melakukan dialog sosial bersama para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, untuk menyempurnakan rancangan regulasi.

“Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas (Dewan Penelitian dan Pengembangan Nasional) dan Dewan Pengupahan Nasional juga sedang bekerja untuk memfinalisasi regulasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, target penyelesaian regulasi tetap sesuai jadwal tahunan, yaitu pada bulan November.
“Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli.

Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan 8,5–10,5 Persen

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok, inflasi, serta daya beli pekerja yang perlu dijaga menjelang tahun mendatang.

Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KompasTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top