Pemecatan PTDH Kompol Cosmas Ditolak Lewat Petisi, Dukungan Tembus 34 Ribu

BacaHukum.com, KUPANG – Sebuah petisi daring yang menolak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae telah mengumpulkan dukungan signifikan. Hingga pukul 11.00 WITA pada Kamis (4/9/2025), tercatat setidaknya 34.222 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Petisi yang digagas oleh warga, Mercy Jasinta, dan diunggah di laman Change.org, ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas. Dalam deskripsinya, petisi tersebut menyatakan,

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan.”

“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisi itu.

Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam. Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, telah menjalani sidang KKEP. Dalam sidang tersebut, Cosmas mengaku tidak memiliki niat untuk melukai Affan Kurniawan dalam peristiwa pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dalam persidangan.

Mercy Jasinta, dalam petisinya, memuji dedikasi Kompol Cosmas sebagai putra daerah Laja, Kabupaten Ngada, yang telah mengabdi lama di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.

“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tambahnya.

Meski mengakui adanya peristiwa yang menjadi sorotan, Mercy menyatakan bahwa hukuman pemecatan dinilai terlalu berat dan tidak proporsional dibandingkan dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas. Menurutnya, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang perwira yang telah puluhan tahun mengabdi.

Melalui petisi ini, Kapolri diharapkan mendengarkan suara masyarakat.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” sebut Mercy.

Sumber: dilansir dari Kompas.com

Editor: Tim Bacahukum.com

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top