Kabut Asap Zona Hitam, Izin Keramaian Belum Ada: Tokoh Masyarakat Mersam Desak Pemerintah Tutup Pasar Malam “Ini Pembiaran”

BacaHukum.com, Batang Hari – Pemerintah Kecamatan Mersam berada di pusaran kritik. Di tengah status udara Kabupaten Batang Hari yang masuk zona hitam kategori BERBAHAYA sejak 1 Oktober 2026, sebuah hiburan pasar malam di Kecamatan Mersam tetap beroperasi tanpa izin keramaian dari Polres Batang Hari. Tokoh masyarakat Mersam, Heri, secara terang-terangan mempertanyakan kinerja Camat Mersam yang dinilai abai dalam mengawasi dan menertibkan kegiatan yang berpotensi membahayakan kesehatan warga.

Data UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari menunjukkan ISPU wilayah Muara Bulian mencapai 318 pada periode 30 September–1 Oktober 2026, dengan kategori berbahaya berwarna hitam. Pengukuran periode 4–5 Oktober 2026 mencatat ISPU 310. Kepala DLH Batang Hari, Billy Akzaiman, menegaskan: “Hari ini pantauannya kita di angka 318. Warnanya sudah hitam ya, itu kategorinya berbahaya. Jadi, kurangi aktivitas di luar, gunakan masker, selalu minum air putih yang banyak.” Status siaga darurat karhutla pun diperpanjang hingga 13 Oktober 2026, dengan luas lahan terdampak mencapai 1.435 hektare dan ISPU terakhir 320.

Namun, di Mersam, pasar malam justru berdiri sejak Minggu malam, 5 Oktober 2026 di hari yang sama ketika ISPU tercatat 310 dalam kategori berbahaya. Pengelola dilaporkan berdalih kegiatan itu sebagai “uji kelayakan”. Dalih ini tidak hanya mengada-ada, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang keliru tentang prosedur perizinan. Pasar malam secara eksplisit termasuk kegiatan keramaian umum yang wajib memiliki surat izin keramaian dari Polri. Permohonan harus diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan dimulai, dan Polri berwenang menolak permohonan yang diajukan kurang dari batas waktu tersebut.

Heri, tokoh masyarakat Mersam, tidak hanya mempertanyakan izin. Ia secara khusus menyoroti peran Camat Mersam. “Kami mempertanyakan pengawasan pemerintah, wabil khusus Pemerintah Kecamatan Mersam. Di saat ISPU zona hitam, warga diminta mengurangi aktivitas luar ruangan, tapi pasar malam justru mengundang kerumunan. Ini berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.

Menurut Heri, Camat Mersam seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat kecamatan. Jika pasar malam tanpa izin bisa beroperasi, maka ada yang salah dalam tata kelola pemerintahan kecamatan.

Camat Mersam memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa camat bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Camat juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam konteks darurat kabut asap, camat seharusnya proaktif mengeluarkan imbauan kepada desa dan pengelola kegiatan untuk menunda atau membatalkan segala bentuk keramaian yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Pemerintah Desa Pematang Gadung, tempat pasar malam itu berdiri, berada di bawah koordinasi Camat Mersam. Polsek Mersam juga merupakan mitra camat dalam menjaga ketertiban. Artinya, Camat Mersam tidak bisa lepas tangan. Ia memiliki instrumen untuk berkoordinasi, memberi instruksi, hingga meminta penegakan hukum jika ada kegiatan yang melanggar. Ketiadaan tindakan dari Camat Mersam selama empat hari beroperasinya pasar malam sejak 5 Oktober hingga berita ini diturunkan menjadi pertanyaan besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Mersam mengenai langkah yang akan diambil. Tidak ada informasi apakah pasar malam tersebut akan ditutup, atau apakah ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola. Ketiadaan respons ini sendiri adalah pesan: bahwa di saat warga Mersam diminta menahan napas di dalam rumah, ada ruang publik yang justru membuka pintu selebar-lebarnya untuk kerumunan. Redaksi masih menunggu dan memberikan ruang hak jawab terhadap pihak terkait. (Fikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top