BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan akan menerapkan sanksi pidana berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Berdasarkan ketetapan terbaru, besaran UMK Jambi untuk tahun depan dipatok senilai Rp3.868.963.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi pelanggaran hak pengupahan pekerja di lapangan.
“Kami telah menyebarluaskan informasi ketentuan UMK ini kepada perusahaan, organisasi pengusaha, hingga serikat buruh melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan grup pesan singkat,” ujar Liana di Jambi, Jumat, 16/1/2026.
Sanksi Tegas dan Landasan Hukum
Liana menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari standar minimum yang berlaku. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda finansial mulai dari Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Penanganan Perselisihan
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 kasus perselisihan tenaga kerja telah ditangani oleh Pemkot Jambi. Kasus tersebut meliputi perselisihan hak, kepentingan, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Dari total kasus tersebut, mayoritas berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi:
1. 39 kasus selesai melalui perjanjian bersama.
2. 11 kasus melalui pemberian anjuran.
3. 3 kasus dinyatakan selesai dan ditutup.
4. 1 kasus masih dalam tahap proses penanganan.
Pemkot Jambi melalui Bidang Hubungan Industrial terus membuka layanan pengaduan dan forum diskusi bagi para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
“Insyaallah semua perselisihan dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik,” pungkas Liana. Sementara itu, harapan besar muncul dari kalangan pekerja, salah satunya Ahmad, yang berharap seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban upah sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

