BacaHukum.com, Jakarta – Komitmen Mahkamah Agung (MA) untuk membersihkan tubuh peradilan Indonesia dari pelanggaran integritas dibuktikan dengan tindakan tegas. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 192 orang hakim dan aparatur peradilan telah dijatuhi sanksi disiplin.
“Penegakan disiplin ini adalah instrumen nyata mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” tegas Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun MA 2025 di Jakarta, Selasa (30/12).
Langkah tegas tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi. Sunarto memaparkan bahwa MA telah membangun sistem pencegahan yang komprehensif. Pada 2025, tercatat 22 satuan kerja meraih predikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan 19 lainnya dinobatkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Di sisi pengawasan, Badan Pengawasan MA mencatat 5.550 pengaduan masuk sepanjang tahun. Sebanyak 4.130 pengaduan (74,41persen) telah dituntaskan, sementara 1.420 sisanya masih dalam proses.
Rincian Sanksi, Dari Berat hingga Ringan
Dari total 192 orang yang dikenai sanksi, 85 di antaranya adalah hakim dan 107 orang adalah aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta PPNPN. Sanksi diberikan secara bertingkat:
- Sanksi Berat: Dijatuhkan kepada 45 orang.
- Sanksi Sedang: Dijatuhkan kepada 46 orang.
- Sanksi Ringan: Dijatuhkan kepada 101 orang.
Sinergi dengan Komisi Yudisial
Sunarto juga menyoroti sinergi dengan Komisi Yudisial(KY). Sepanjang 2025, KY mengajukan 36 berkas usulan sanksi yang melibatkan 61 hakim. Dari proses tindak lanjut yang telah rampung, 12 hakim akhirnya dijatuhi sanksi berdasarkan rekomendasi KY. Sementara itu, 27 hakim lainnya tidak dapat diberikan sanksi disiplin karena materi pengaduannya menyangkut aspek teknis yudisial, bukan pelanggaran etik.
Dengan kombinasi antara pencegahan melalui sistem, pengawasan yang ketat, dan penegakan disiplin yang tanpa kompromi, MA menunjukkan tekad bulatnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tim redaksi)
