BacaHukum.com – Penetapan status bencana nasional di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penentuan status bencana dilakukan dengan mempertimbangkan lima indikator utama, yakni jumlah korban jiwa, besaran kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Ketentuan teknis mengenai status dan tingkatan bencana kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Untuk bencana berskala nasional, kewenangan penetapannya berada pada Presiden dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Penetapan status bencana nasional membawa konsekuensi hukum yang luas, khususnya terkait kewenangan penanganan, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta alokasi sumber daya negara. Namun demikian, status tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya kerusakan lingkungan.
Pertanggungjawaban Lingkungan Tetap Berlaku
Dalam konteks kerusakan lingkungan yang ditetapkan sebagai bencana nasional, proses pertanggungjawaban hukum tetap berjalan. Penanganannya mencakup jalur pidana dan perdata, kewajiban pemulihan ekosistem, serta penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban korporasi. Penetapan status bencana justru membuka ruang investigasi yang lebih komprehensif untuk mengungkap penyebab struktural kerusakan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kerangka hukum lingkungan Indonesia menganut asas strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab pada pelaku tanpa keharusan pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian, dan menjadi ketentuan khusus yang menyimpang dari rezim perdata umum.
Perubahan Konsep Pengecualian Tanggung Jawab
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang kini tidak lagi berlaku, terdapat ketentuan yang memungkinkan pembebasan tanggung jawab mutlak dengan alasan bencana alam, keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, atau perbuatan pihak ketiga. Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Penghapusan ini menegaskan bahwa pelaku kerusakan lingkungan tidak lagi dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan dalih force majeure atau bencana alam. Meski demikian, pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memberikan ruang pembelaan terbatas melalui mekanisme pembuktian terbalik. Dalam skema ini, tergugat harus membuktikan secara meyakinkan bahwa kerusakan lingkungan bukan disebabkan oleh perbuatannya, melainkan faktor eksternal.
Status Bencana dan Penegakan Hukum Berjalan Paralel
Penetapan status bencana nasional tidak meniadakan pertanggungjawaban hukum pelaku kerusakan lingkungan. Hal ini didasarkan pada pemisahan fungsi antara penanggulangan bencana dan penegakan hukum lingkungan. Rezim penanggulangan bencana berfokus pada tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, sementara rezim hukum lingkungan tetap berjalan untuk menilai dan menindak pelaku kerusakan.
Dalam situasi ini, terdapat dua lapis tanggung jawab yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, negara bertanggung jawab melindungi masyarakat dan menangani dampak bencana. Di sisi lain, pelaku usaha atau pihak yang menyebabkan kerusakan tetap memikul kewajiban hukum untuk mengganti kerugian dan memulihkan lingkungan berdasarkan prinsip pencemar membayar.
Prinsip Keadilan Ekologis dan Preseden Lapindo
Hukum lingkungan nasional mengadopsi prinsip polluter pays sebagai landasan keadilan ekologis. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara atau masyarakat akibat perbuatan pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan.
Preseden penting dapat dilihat dalam kasus semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Meskipun peristiwa tersebut ditetapkan sebagai bencana dan diperdebatkan penyebabnya, korporasi tetap dimintai pertanggungjawaban karena aktivitasnya tergolong berisiko tinggi dan menimbulkan dampak lingkungan serius. Pemerintah tetap berperan dalam penanggulangan, namun tidak menggantikan tanggung jawab korporasi.
Standar Pembuktian yang Ketat
Pembebasan tanggung jawab dalam kasus kerusakan lingkungan mensyaratkan standar pembuktian yang sangat ketat. Beban pembuktian berada pada tergugat untuk menunjukkan bahwa kerusakan bukan akibat perbuatannya. Selain itu, harus dibuktikan bahwa peristiwa tersebut benar-benar tidak dapat diperkirakan, berada di luar kendali pelaku, tidak mengandung unsur kelalaian, serta telah dilakukan upaya pencegahan maksimal dan itikad baik.
Penegakan hukum tetap dilakukan melalui penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum, gugatan perdata oleh pemerintah, organisasi lingkungan, maupun masyarakat, serta penerapan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penetapan status bencana nasional tidak menjadi tameng hukum bagi pelaku kerusakan lingkungan. Sebaliknya, status tersebut seharusnya memperkuat pendekatan terpadu antara penanganan bencana dan penegakan hukum lingkungan guna menjamin keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

