Urgensi Constitutional Question dalam Pengujian KUHP dan KUHAP di MK

BacaHukum.com – Hakim di Indonesia diproyeksikan berada dalam situasi yang rumit ketika ketentuan undang-undang yang menjadi panduan putusan mereka sedang diuji validitas konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: haruskah hakim berpegang teguh pada teks undang-undang (UU) atau menempatkan konstitusi sebagai acuan utama, seperti yang dituntut oleh sumpah jabatan mereka?

Ketegangan yang ada bukan hanya masalah teknis, tetapi menyentuh inti desain institusi negara modern. Hal ini menyangkut sejauh mana sistem hukum memberikan ruang bagi hakim untuk menyelaraskan diri dengan nilai-nilai dasar ketika instrumen hukum positif (UU) belum mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik sebuah “ketertinggalan institusional” yang telah banyak dibahas dalam literatur teori politik (Fukuyama 2014).

Situasi ini diperkirakan akan semakin intensif setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sejumlah kalangan publik menilai kedua kitab hukum tersebut memuat beberapa pasal yang dinilai kabur dan berpotensi bertabrakan dengan kebebasan sipil.

Dalam kondisi seperti ini, banyak ketentuan diproyeksikan akan diuji di MK, sehingga hakim di tingkat lapangan menghadapi dilema ganda: kewajiban untuk segera memutus perkara dan risiko menerapkan norma yang pada akhirnya bisa dinyatakan inkonstitusional.

Karena tidak tersedia mekanisme resmi untuk menunda pemeriksaan perkara, hakim terpaksa memutus kasus sambil membawa ketidakpastian konstitusionalitas norma ke dalam ruang sidang. Isu utama yang diangkat adalah: Hakim Indonesia berada dalam ruang dilema ketika norma yang harus diterapkan diragukan konstitusionalitasnya, dan KUHP/KUHAP baru memperbesar ruang dilema itu.

Sumpah Jabatan dan Kesetiaan pada Nilai Dasar Negara

Sumpah jabatan hakim secara eksplisit menyebutkan kewajiban menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah ini melampaui formalitas seremonial, berfungsi sebagai penegasan bahwa konstitusi adalah kompas nilai yang memandu semua tindakan yudisial.

Dalam bingkai teori konstitusi modern, hal ini merefleksikan prinsip yang dikenal sebagai constitutional fidelity, yaitu kesetiaan hakim pada prinsip-prinsip dasar yang melebihi dan melampaui teks undang-undang (Balkin 2011). Oleh karena itu, undang-undang tidak dapat dianggap sebagai sumber legitimasi tertinggi, melainkan sekadar instrumen yang harus ditafsirkan di bawah naungan konstitusi.

Tanpa adanya solusi formal, hakim harus bergerak di ruang abu-abu antara menyelesaikan perkara dan menjaga nilai-nilai konstitusional. Meskipun hakim menyadari bahwa putusan MK dapat mengubah status pasal yang mereka gunakan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk memberikan putusan tanpa penundaan.

Dalam situasi ini, presumption of constitutionality (asumsi bahwa norma pasti konstitusional) tidak bisa dijadikan sebagai titik tolak. Ketika konstitusionalitas suatu pasal sedang digugat, memulai dari asumsi norma itu pasti benar berarti mengabaikan sumber nilai yang seharusnya mendahului kepastian formal. Seperti yang dijelaskan dalam studi institusi yudisial, norma dasar negara harus berfungsi sebagai kerangka interpretasi ketika hukum positif gagal memberikan kepastian substantif (A. Stone Sweet, 2000).

Doktrin Jalan Tengah: Uji Konstitusional Terselubung

Secara praktis, beberapa hakim telah menemukan mekanisme bertahan yang dapat disebut sebagai “uji konstitusional terselubung.” Para hakim ini menerapkan constitutional conforming interpretation untuk menghindari penafsiran pasal yang berpotensi melanggar hak asasi. Mereka secara cerdik mengenyampingkan makna tertentu dari pasal tanpa secara langsung menyatakan undang-undang tersebut batal.

Strategi yudisial ini mirip dengan doktrin constitutional avoidance yang digunakan dalam tradisi interpretasi di berbagai yurisdiksi demokratis (Eskridge 1988). Strategi tersebut merupakan bentuk kesadaran etis bahwa konstitusi harus hadir dalam penerapan hukum bahkan ketika instrumen formal belum disiapkan.

Namun, batas tindakan ini jelas. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang; mereka hanya memilih makna pasal yang paling selaras dengan nilai konstitusi. Pendekatan ini menyerupai model yang berlaku di Korea Selatan, di mana hakim memiliki diskresi untuk memilih apakah akan mengajukan constitutional question atau terlebih dahulu menafsirkan norma dalam kasus konkret (Quintero, 2010). Model tersebut memungkinkan hakim menjunjung tinggi nilai konstitusi tanpa mencampuri kewenangan eksklusif Mahkamah Konstitusi.

Di tengah kondisi banyak norma yang kabur, potensi pembatasan hak yang meluas, dan banyaknya pasal yang sedang diuji MK, ruang dilema semakin melebar. Peradilan memerlukan orientasi yang jelas agar tidak kehilangan arah. Dalam kondisi mendesak ini, Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan doktrin konstitusional sebagai solusi sementara.

Doktrin tersebut dapat memuat pedoman tafsir konstitusional, kewajiban mencatat status pasal yang sedang diuji MK, serta batasan pengenyampingan makna yang tidak melangkahi kewenangan pembatalan. Doktrin ini berfungsi sebagai jembatan institusional sementara menuju reformasi legislatif yang lebih permanen.

Reformasi Sistemik dan Urgensi Constitutional Question

Dalam perspektif jangka panjang, persoalan struktural ini hanya dapat diatasi melalui pembentukan mekanisme constitutional question atau pertanyaan konstitusional. Mekanisme ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim ketika mereka meragukan konstitusionalitas norma yang wajib mereka terapkan. Dengan mekanisme ini, penundaan terbatas (partial stay) atau penghentian sementara atas bagian tertentu dari norma dapat dilakukan sambil menunggu penilaian dari MK.

Sistem peradilan dengan demikian tidak lagi terjebak antara tuntutan kepastian hukum dan keadilan konstitusional. Mekanisme ini lazim diterapkan dalam sistem civil law yang mengembangkan hubungan dialogis antara peradilan umum dan peradilan konstitusi, sebagaimana diulas dalam kajian perluasan kekuasaan yudisial di berbagai negara modern (Tate dan Neal 1995).

Namun, mekanisme tersebut tidak akan berfungsi optimal tanpa perubahan dalam kultur hukum. Hakim harus dilatih untuk mengembangkan pola pikir konstitusional, bukan hanya interpretasi tekstual. Pendidikan bagi calon dan hakim aktif perlu mengintegrasikan lebih banyak filsafat konstitusi, teori hak asasi manusia, dan metodologi interpretasi. Tanpa adanya kultur baru, reformasi legislatif hanya akan menjadi bentuk tanpa roh.

Dalam pandangan Lon Fuller, hukum hanya dapat berjalan efektif ketika dijalankan oleh komunitas yang memiliki orientasi moral terhadap tujuan hukum itu sendiri (Fuller 1964). Prinsip ini sangat relevan bagi masa depan peradilan Indonesia, di mana hakim di semua tingkatan adalah penjaga terdepan nilai konstitusi dalam setiap penerapan hukum.

Peradilan Indonesia kini berada pada fase penting untuk menentukan bagaimana konstitusi diimplementasikan dalam praktik yudisial sehari-hari. Hakim mengemban tanggung jawab kepada konstitusi yang lebih tinggi daripada sekadar teks undang-undang. Selama mekanisme constitutional question belum tersedia, doktrin Mahkamah Agung harus menjadi kompas moral dan operasional sementara. Namun, persiapan untuk reformasi sistemik tidak boleh ditunda jika negara ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan berakar pada nilai-nilai dasar konstitusi.

Ketika undang-undang bermasalah dan Mahkamah Konstitusi tengah memeriksanya, konstitusi wajib tetap hadir dalam ruang sidang. Konstitusi tidak hidup hanya melalui dokumen, tetapi melalui keputusan hakim yang memikul tanggung jawab menjaga nilai fundamental republik. Oleh karena itu, pengaturan mekanisme constitutional question bukan sekadar reformasi prosedural, tetapi juga pengakuan bahwa konstitusi baru menjadi nyata ketika ia hadir dalam setiap putusan sehari-hari.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top