BacaHukum.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa uang negara hasil rampasan dari koruptor akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah. Dana tersebut rencananya akan diarahkan ke sektor pendidikan, revitalisasi desa nelayan, penguatan beasiswa, hingga pembayaran utang proyek kereta cepat Whoosh.
Namun, bagaimana alur hukum penggunaan uang sitaan agar dapat dipakai membiayai program negara?
Masuk ke Kas Negara sebagai PNBP
Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi harus melalui mekanisme APBN.
“Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan masuk dulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, alur tersebut mencakup siklus lengkap: perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa langsung memakai uang sitaan tanpa persetujuan anggaran dari DPR.
“Tidak bisa semaunya uang masuk lalu langsung diambil Presiden. Tetap harus melalui pengajuan RAPBN dan dibahas bersama DPR,” ujarnya.
Bagaimana Alur Penggunaan Uang Rampasan?
Fickar menyebut mekanismenya sudah baku:
- Pemulihan aset oleh penyidik KPK atau Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.
- Penyetoran uang ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
- Dana tersebut masuk sebagai PNBP,
- Untuk digunakan membiayai program, kementerian/lembaga mengusulkan anggaran ke Kemenkeu.
- Pemerintah dan DPR membahas proposal itu dalam RAPBN.
- Setelah disetujui, baru dapat dieksekusi.
Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang memungkinkan uang rampasan dipakai secara instan. “Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tuturnya.
Janji Prabowo: Uang Rampasan Tidak Akan Mengendap
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berkali-kali menyampaikan bahwa uang hasil pengembalian korupsi akan segera digunakan untuk kepentingan rakyat. Salah satu yang ia soroti adalah dana Rp 13 triliun hasil tindak pidana korupsi ekspor CPO yang diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan pada Oktober 2025.
Menurut Prabowo, dana tersebut bisa digunakan untuk:
- Merenovasi lebih dari 8.000 sekolah,
- Membangun sekitar 600 kampung nelayan modern, bagian dari rencana pembangunan 1.100 desa nelayan sampai 2026,
- Memperkuat beasiswa LPDP,
Membayar sebagian utang proyek kereta cepat Whoosh, - Membiayai digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan smartboard atau panel interaktif digital (PID) di setiap kelas sekolah.
“Uang-uang koruptor yang kita kejar nanti untuk rakyat semua,” tegas Prabowo.
Dukungan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa uang sitaan, khususnya dari perkara CPO, telah diserahkan kepada Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara.
“Barang rampasan berupa uang akan kami serahkan ke Kemenkeu sebagai instansi yang berwenang,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa seluruh eksekusi penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
KPK: Harus Inkrah dan Melalui Mekanisme Lelang
KPK juga menyatakan dukungan atas rencana Presiden memanfaatkan uang rampasan korupsi untuk program bangsa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum digunakan, aset sitaan harus:
- Memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),
- Dilelang,
- Hasil lelang masuk ke kas negara,
- Kemudian mengikuti siklus APBN.
“Tentunya penyitaan bukan hanya untuk pembuktian, tetapi juga langkah awal pemulihan aset,” katanya.
Kemenkeu: Rencana Pembayaran Utang Whoosh Masih Dibahas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana penggunaan uang rampasan korupsi untuk membayar utang Whoosh masih dalam diskusiinternal pemerintah.
“Masih didiskusikan. Nanti detailnya dibahas, termasuk kemungkinan pengiriman tim ke China untuk menyusun mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Dukungan DPR
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta KPK terus memperkuat fungsi pemulihan aset.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
Menurutnya, publik lebih percaya pada penegakan hukum ketika melihat bukti nyata berupa aset yang disita dan dikembalikan kepada negara.
Edtiro: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
