KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merupakan salah satu calon tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

“Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep, merujuk pada pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto dua hari sebelumnya bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook yang telah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Nadiem, Asep menyebut mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), turut masuk dalam daftar calon tersangka dalam penyelidikan KPK. Namun ia menegaskan bahwa terdapat pula calon tersangka yang berbeda dari perkara yang ditangani Kejagung.

“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.

KPK sebelumnya memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud merupakan perkara berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, meski keduanya berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.

Kronologi Penanganan Kasus oleh KPK dan Kejagung

Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan Nadiem dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud. Namun, pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa KPK memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.

Sementara itu, Kejagung bergerak lebih dahulu dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka awal, yakni:

  • Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021)
  • Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021)

Pada 4 September 2025, Kejagung kembali menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara Chromebook, memperluas lingkup penyidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan.

Dengan berbagai pertimbangan, KPK menyatakan perkara Google Cloud kini akan sepenuhnya ditangani Kejagung. Penyerahan ini sekaligus mengonsolidasikan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top