Polres Bungo Amankan 7 Mobil Bertangki Modifikasi untuk Angkut BBM

BacaHukum.com, Muara Bungo – Polres Bungo mengamankan tujuh unit mobil yang menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.

Kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan melakukan pengisian BBM di SPBU dengan kondisi tidak standar dan tidak dilengkapi perlengkapan kendaraan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa seluruh kendaraan tersebut diamankan setelah petugas menemukan tangki modifikasi serta minimnya kelengkapan wajib, seperti kaca spion dan lampu kendaraan.

“Di sini kita mengamankan tujuh unit kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, lampu, dan terdapat tangki modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal,” kata AKBP Natalena, Kamis (13/11/2025).

Berawal dari Laporan Warga Soal Antrian Semrawut di SPBU

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait banyaknya kendaraan mencurigakan yang membuat antrian tidak tertib di SPBU hingga menghalangi kendaraan lain.

“Sering kali membuat antrian tidak tertib bahkan menghalangi kendaraan lain ketika mengisi BBM, sehingga menimbulkan kemacetan dan rawan konflik dengan pengguna SPBU lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketujuh kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan pelangsiran BBM. Selain tidak layak jalan, kondisi kendaraan dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Operasi Gabungan Polres Bungo

Kegiatan penertiban dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saya perintahkan Tim Reskrim, Satlantas, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas untuk menindak kendaraan pelangsir demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bungo,” tegas Kapolres.

Pemilik Kendaraan Boleh Ambil Kembali, Tapi Harus Lengkapi Syarat

AKBP Natalena menambahkan, penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali mobilnya, polisi mewajibkan pemilik untuk menunjukkan kelengkapan surat dan memperbaiki kondisi kendaraan.

“Kendaraan bisa diambil kembali dengan menunjukkan STNK, melengkapi infrastruktur kendaraan seperti plat nomor, lampu sein, lampu utama, spion, rem, dan mengembalikan tangki modifikasi ke standar. Pemilik juga harus membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari JURNALAKURAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top