Buruh Gelar Demo Nasional, Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

BacaHukum.com – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi nasional pada Kamis (30/10/2025). Aksi terpusat digelar di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan mulai pukul 10.30 WIB, dan diikuti oleh perwakilan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Karawang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan konsolidasi ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota terhadap arah perjuangan organisasi serta mempertegas tuntutan buruh menjelang pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“Pemilihan lokasi ini diputuskan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal, Rabu (29/10/2025).

Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Selain konsolidasi utama di Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga berlangsung serentak di berbagai provinsi. Ribuan buruh turun ke jalan di depan Kantor Gubernur masing-masing daerah, menyuarakan tuntutan yang sama secara nasional.

Aksi serupa digelar di Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Aceh), Medan (Sumatera Utara), Batam (Kepulauan Riau), Pekanbaru (Riau), Mukomuko (Bengkulu), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Gorontalo, Morowali (Sulawesi Tengah), Mataram (NTB), Ternate (Maluku Utara), Mimika (Papua Tengah), Manokwari (Papua Barat), dan sejumlah kota lainnya.

Empat Tuntutan Utama Buruh

Said Iqbal menegaskan, terdapat empat isu pokok yang menjadi fokus aksi buruh kali ini.
Tuntutan tersebut disampaikan secara nasional di seluruh titik aksi.

  1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)
  2. Kenaikan Upah Minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen
  3. Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya
  4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Said Iqbal, keempat poin ini merepresentasikan tuntutan buruh terhadap pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan lebih adil dan berpihak pada pekerja.

Fokus pada Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja

KSPI menilai kebijakan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, terutama dalam hal pengupahan, sistem kerja kontrak, dan outsourcing.

Serikat buruh menuntut agar pemerintah segera melakukan revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk peninjauan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dinilai memperlemah posisi pekerja dalam hubungan industrial.

Aksi nasional ini diharapkan menjadi momentum baru untuk mendorong dialog sosial yang lebih terbuka antara buruh, pemerintah, dan pengusaha, demi terciptanya keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KompasTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top