GERTAK Jambi Laporkan Temuan BPK Rp 1,1 Miliar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tenam-Ampelu ke Kejati

BacaHukum.com, Batang Hari – GERTAK (Gerakan Terpadu Anti Korupsi) Jambi telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan Desa Tenam ke Desa Amplu Mudo, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan resmi ini disampaikan pekan lalu, pada 23 Oktober 2024, kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, dengan bukti tanda terima stempel basah PTSP Kejati.

Langkah hukum ini dilakukan menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi yang menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Ketua GERTAK Jambi menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek ini.

“Terkait temuan BPK yang sudah lebih dari 60 hari belum dikembalikan ini, kami telah memasukkan laporan resmi pekan lalu ke Kejati. Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas Ketua GERTAK Jambi, pada Jumat (17/10/2024).

Kerusakan Dini dan Pekerjaan Tidak Lengkap

Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat. Warga lainnya menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” ujarnya.

Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase, yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun. Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.

BPK Tetapkan Kelebihan Pembayaran Rp1,1 Miliar

Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi secara resmi menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.

Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan Dinas PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil. Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top