BacaHukum.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti dugaan keistimewaan yang diterima istri Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, yakni Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah. Menurut Uchok, Kuntari bahkan dijuluki sebagai “ratu” di lingkungan Pupuk Indonesia karena sejumlah fasilitas istimewa yang diduga diterimanya.
“Dia kabarnya punya dua ruang kerja, di lantai 7 dan lantai 4 Gedung Pupuk Indonesia. Padahal, banyak karyawan saja tidak punya ruangan. Istimewa betul ibu ratu itu,” ujar Uchok, Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, Uchok menyoroti kebijakan Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, yang menerbitkan aturan perjalanan dinas (perdin) baru bagi jajaran direksi. Aturan tersebut dinilai terlalu longgar dan berpotensi memboroskan anggaran perusahaan.
Aturan Perdin Dinilai Boros dan Tidak Etis
“Sekitar lima bulan setelah Rahmad Pribadi menjabat Dirut, keluar aturan perdin yang membolehkan direksi membawa pasangan serta menggunakan pesawat kelas bisnis. Diduga arahan Rahmad dan Kuntari,” ungkapnya.
Uchok juga menambahkan, Kuntari yang bekerja sebagai staf di Direktorat Portofolio dan Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia, sering mengikuti perjalanan dinas sang suami hingga diduga kerap absen dari kantor.
“Supaya tidak kena sanksi, kabarnya dia diberi cuti tak terbatas,” tambahnya.
BP BUMN Dinilai Tutup Mata
Lebih lanjut, Uchok mempertanyakan sikap Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang dinilai diam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Jangan-jangan dia juga bagian dari masalah yang datang belakangan. Kami mendesak evaluasi terhadap petinggi Pupuk Indonesia, tapi hingga kini adem ayem,” tegas Uchok.
Upaya konfirmasi terkait hal ini telah dilakukan Inilah.com kepada Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Bhima: Kebijakan Pupuk Indonesia Langgar Etika dan Cemari Danantara
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga mengkritik surat edaran internal Pupuk Indonesia yang memperbolehkan direksi membawa keluarga dalam perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut Bhima, kebijakan tersebut mencoreng nama Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) yang kini berada dalam masa transisi menuju BPI Danantara.
“Masalah etika kebijakan ini mencoreng wajah Danantara. Bisa menurunkan kepercayaan investor karena pengelolaan BUMN masih bermasalah,” ujar Bhima.
Bhima menegaskan, surat edaran yang diteken oleh Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, seharusnya mendapat teguran dari pihak Danantara.
“Harusnya Danantara memberikan sanksi administratif kepada Direksi yang mengeluarkan kebijakan pelanggaran etika tersebut,” pungkasnya.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari Inilah.com
