Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK Belum Ditahan KPK

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2022 yang diduga menyalahgunakan wewenangnya saat kasus terjadi.

Kedua politisi tersebut kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman berkas penyidikan yang telah memasuki tahap lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut diperlukan untuk melengkapi penyidikan. “Pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.

Budi menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengesahan dan penyaluran dana program sosial yang bersumber dari anggaran CSR BI dan OJK. KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Justru [dana] mulai digunakan untuk kepentingan pribadi, baik pembelian aset maupun keperluan lainnya. Itu yang didalami atas peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan BI, OJK, serta beberapa yayasan yang tercatat sebagai penerima dana program sosial. Pemeriksaan terhadap yayasan-yayasan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan penggunaan anggaran yang diduga menyimpang.

“Penyidik masih menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan program sosial itu, mengapa anggarannya justru menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait dengan kedua tersangka,” tambah Budi.

Mengenai status belum ditahannya ST dan HG, Budi menyatakan bahwa tim penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan pengumpulan bukti lain yang berkaitan sebelum mengambil langkah penahanan.

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan lembaga keuangan negara dan dugaan intervensi oknum legislatif dalam penyaluran program sosial, yang merugikan kepentingan publik.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: Memo Indonesia

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top