MA Tolak Kasasi Jaksa, Septia Dwi Pertiwi Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik

BacaHukum.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Septia telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amar Putusan:
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, Minggu (13/7).

Detail Perkara:

  • Nomor Perkara: 5900 K/PID.SUS/2025
  • Majelis Hakim Kasasi:
  • Ketua: Yohanes Priyana
  • Anggota: Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo
  • Panitera Pengganti: Happy Try Sulistiyono
  • Tanggal Putusan: Kamis, 3 Juli 2025
  • Lama Proses Persidangan: 17 hari

Putusan MA ini mengukuhkan vonis bebas yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan di PN, majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Ketua Saptono serta hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Latar Belakang Kasus:

Septia, mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui akun X (Twitter) @septiadp. Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Septia merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi oleh perusahaan, termasuk upah di bawah UMP, tidak adanya upah lembur, ancaman pemecatan, serta larangan berekspresi. Dalam persidangan, Jhon LBF, sebagai saksi, mengakui praktik-praktik tersebut.

Implikasi Putusan:

Ditolaknya kasasi oleh MA menegaskan bahwa Septia tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak pekerja dalam menyampaikan keluhan, terutama terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Editor: Tim Bacahukum.com

Sumber: Kepaniteraan MA, Berkas Persidangan PN Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top