BACAHUKUM.COM, TAKENGON – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Aceh Tengah menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Tengah, Senin (7/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah serta menggarisbawahi sejumlah catatan strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah yang lebih baik, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

Foto: Ketua fraksi PKS Aceh Tengah, Saat penyerahan Dokumen pandangan umum kepada Wakil Bupati Aceh Tengah.
Ketua Fraksi PKS, Syukri, menyampaikan delapan poin penting sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan Aceh Tengah ke depan.
1. Pembentukan Bapenda dan Optimalisasi PAD
Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai lembaga teknis yang profesional dalam merancang dan mengelola strategi peningkatan PAD. Selain itu, langkah pencegahan kebocoran PAD juga dinilai penting melalui penempatan SDM yang berintegritas serta transparansi informasi publik, khususnya di sektor perdagangan hasil bumi dan pariwisata.
2. Perbaikan Infrastruktur Jalan
Sorotan lainnya adalah terkait kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang mengalami kerusakan berat. Fraksi PKS meminta Pemkab untuk memprioritaskan perbaikan jalan guna mendukung mobilitas masyarakat dan menunjang pertumbuhan ekonomi lokal.
3. Digitalisasi Layanan Pemerintah
Fraksi PKS mendorong penguatan sistem digital dan pengembangan Sistem Informasi Elektronik yang terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi serta mempercepat pelayanan publik.
4. Penegakan Syariat Islam dan Peningkatan Kesejahteraan Imam Kampung
Dalam mendukung penerapan Syariat Islam, Fraksi PKS meminta perhatian lebih terhadap peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Hal ini termasuk alokasi anggaran, peningkatan program, serta penyediaan sarana dan prasarana. Tak kalah penting, fraksi juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik agama nonformal (Dayah, TPA, dll) serta Imam Kampung.
Fraksi PKS juga meminta penataan pedagang kaki lima di sekitar Pendopo dan Masjid Agung Ruhama demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Kesejahteraan Tenaga Kontrak
Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap tenaga kontrak fungsional, seperti guru di sekolah umum dan madrasah, penyuluh pertanian, tenaga kebersihan, serta tenaga kesehatan. Fraksi menilai mereka merupakan ujung tombak pelayanan publik yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
6. Dukungan untuk Petani, Nelayan, dan UMKM
Sebagai pilar utama ekonomi masyarakat, sektor pertanian, perikanan, dan UMKM dianggap memerlukan penguatan serius. Fraksi PKS mendorong agar pemerintah memberikan dukungan berupa sarana-prasarana, pelatihan, akses permodalan, serta penguatan kelembagaan seperti kelompok tani, koperasi, dan KUBE.
7. Revisi Qanun Pemerintahan Kampung
Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan. Fraksi PKS mengusulkan revisi qanun untuk menghindari multitafsir dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Komitmen terhadap Pemerintahan yang Bersih dan Melayani
Melalui penyampaian pandangan umum ini, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK, Bupati Aceh Tengah, Pj. Sekda, Sekretaris Dewan, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Struktur Fraksi PKS DPRK Aceh Tengah:
1. Syukri – Ketua
2. Taqwa, SH – Wakil Ketua
3. Saiful MS Amirullah – Sekretaris
4. Ikhsanuddin – Anggota
5. Susilawati – Anggota
6. Azhari – Anggota
Fraksi PKS menutup penyampaian pandangan umum dengan harapan agar rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan yang berarti dalam penyusunan kebijakan daerah dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. (Kjp)
Sumber : SuaraParlemen.co
