Hilangnya Tanah Kas Desa Malapari, Dugaan Penyelewengan Oknum dan Perusahaan SJL

BacaHukum.com, Batang Hari – Kasus dugaan penjualan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertifikat 3067 seluas 61.405 meter persegi yang seharusnya menjadi aset desa, diduga telah dijual secara tidak sah oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada PT Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi yang diperoleh media, tanah tersebut awalnya ditanami karet. Namun, setelah sekian lama tidak terurus, lahan itu kini telah sepenuhnya dikuasai dan digarap oleh PT SJL.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Malapari membenarkan bahwa tanah kas desa telah dikuasai oleh PT SJL.

“Benar, tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh PT SJL. Kami bahkan telah turun ke lokasi bersama perangkat desa, RT, kadus, dan perwakilan adat untuk memastikan kondisi tanah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kades mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan, tanah tersebut telah dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak pernah menjual atau bekerja sama dengan PT SJL. Harapan kami, tanah kas desa harus dikembalikan seperti semula. Seperti kata pepatah adat: Tangan netak bahu mikul, siapa yang makan pedas, dia yang minum air. Salah makan, dimuntahkan; salah beli, hilang saja. Artinya, yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Secara Aspek Hukum, penjualan tanah kas desa tanpa persetujuan kepala desa dan masyarakat merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun bagi pelaku yang menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa hak. Dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Jika terdapat pemalsuan surat tanah atau dokumen transaksi, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan.

Adapun langkah hukum yang dapat diambil dalam permesalahan ini yaitu, Pemerintah desa dapat melaporkan kasus ini kepada kepolisian atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk investigasi lebih lanjut atau, bagi masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pihak terlibat. Dengan demikian PT SJL harus memberikan klarifikasi resmi terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Untuk diketahui, Tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan musyawarah desa dan prosedur hukum yang sah. Jika diperlukan pelepasan hak, harus melalui mekanisme Peraturan Desa (Perdes) dan perundang-undangan yang berlaku. (tim*)

Editor: Prisal Herpani, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top