Hakim Eka Kurnia Nengsih dan Kontroversi Vonis Bersih Masjid 60 Jam Kasus Penganiayaan di Curup

BacaHukum.com, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Curup kembali menjadi sorotan publik setelah hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan vonis kontroversial dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial RA yang berakibat lumpuh. Vonis kerja sosial 60 jam dan restitusi Rp300 ribu dinilai tidak sebanding dengan penderitaan korban dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Profil Hakim Eka Kurnia Nengsih

Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H., merupakan Hakim Pratama Utama di PN Curup Kelas IB sejak Desember 2023. Sebelumnya, ia berpengalaman di PN Palembang, PN Karawang, dan PN Tanjung Jabung Timur. Ia juga memiliki sertifikasi di bidang Perlindungan Anak (SPPA), Hukum Lingkungan, dan Mediasi.

Meski memiliki rekam jejak yang cukup baik, termasuk menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021) dan Satya Karya Sewindu (2019), putusannya dalam kasus ini menuai protes dari berbagai pihak.

Reaksi Publik & Pihak Terkait

  1. Keluarga Korban Kecewa
    Ayah korban, Rovi, menyatakan ketidakpuasannya:
    “Anak saya lumpuh, tapi pelaku hanya disuruh bersih-bersih masjid. Ini tidak adil!”
  2. Kuasa Hukum Korban: Putusan Tidak Masuk Akal
    Ana Tasia Pase, pengacara keluarga korban, menyebut pertimbangan hakim bahwa kelumpuhan korban disebabkan tertimpa motor, bukan penganiayaan, sangat lemah.
    “Bukti video, saksi, dan visum sudah jelas. Vonis ini merusak kepercayaan publik pada peradilan.”
  3. Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding
    Fransisco Tarigan, Kepala Kejari Rejang Lebong, menegaskan bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan.
    “Kami sudah siapkan banding. Korban butuh keadilan yang lebih proporsional.”

Perbandingan Tuntutan vs Vonis

  • Tuntutan JPU:
  • Hukuman penjara 2,5 tahun untuk Dimas dan 4,5 tahun untuk Dio.
  • Restitusi Rp90 juta untuk biaya pengobatan.
  • Vonis Hakim:
  • Kerja sosial 60 jam membersihkan Masjid At-Taqwa (maksimal 3 jam/hari).
  • Restitusi hanya Rp300 ribu.

Apa Langkah Selanjutnya?

Proses banding sedang dipersiapkan Kejari Rejang Lebong. Masyarakat dan aktivis hukum terus mendesak agar putusan diperbaiki untuk memberikan keadilan yang lebih setara bagi korban.

Editor: Prisal Herpani, S.H.

(Sumber: Dikutip dari Tribun.com, Dokumen PN Curup, Wawancara Pihak Terkait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top