Tebo, BacaHukum.Com – Skandal keuangan desa kembali terkuak! Kades Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga melakukan mark-up anggaran dan penyalahgunaan dana APBDes secara masif selama 2022-2024. Investigasi lapangan mengungkap pola pencairan dana mencurigakan dengan nominal fantastis, namun minim transparansi dan pertanggungjawaban.
Dari hasil observasi hingga Investigasi beberapa awak media di lapangan, ditemukan beberapa rincian penggelembungan Dana yakni;
1. Tahun 2022, Dana “mendesak” yang menguap.
- BLT Desa dicairkan 12 KALI dengan total Rp428,4 JUTA (Rp35,7jt x 12). Pertanyaannya, Siapa penerima? Ada bukti penyerahan?
- Alat pertanian dan peternakan dianggarkan Rp152 JUTA lebih, tapi warga mengaku tidak melihat hasilnya.
2.Tahun 2023, Proyek Lumbung Desa
- Rp198,6 JUTA dikucurkan untuk “penguatan pangan”, tapi lumbung desa tidak beroperasi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan “Dana menguap atau masuk kantong pribadi?
3. Tahun 2024, Anggaran Fiktif sektor Pertanian.
- Rp108 juta untuk alat pertanian, padahal tidak ada penambahan alat baru di desa. Hal tersebut menimbulkan dugaan bukti mark-up semakin kuat!
Menanggapi hal diatas, beberapa warga setempat yang berhasil di temui mengakui jika mereka belum pernah mendapatkan penjelasan terkait dana yang sudah terealisasi, sehingga warga berharap kades bisa transparan terhadap informasi publik penggunaan Dana Desa.
“Kami tidak pernah lihat laporan jelas. Dana besar keluar, tapi tidak ada perubahan di desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena takut intimidasi.
Sementara itu, saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kades, Kades Tegal Arum menolak berkomentar dan menghindar dari pertanyaan. Sikap ini memperkuat indikasi pelanggaran.
Guna menindaki keterbukaan publik, Warga setempat pun berharap dan meminta stakeholder setempat diantara nya; BPD Tegal Arum segera gelar pemeriksaan khusus dan bekukan hak Kades jika terbukti bersalah, Pemkab Tebo dalam hal ini Inspektorat, untuk dapat usut tuntas dugaan mark-up APBDes ini! Jangan ada tebang pilih! hingga meminta pihak Kejaksaan dan Polisi dapat memproses hukum jika ada unsur korupsi.
“Desa bukan ATM pribadi! Warga berhak tahu kemana uang mereka mengalir!” Tegas salah satu warga setempat.
Selpie BacaHukum.com
Contact Redaksi: 082377120031