Dugaan Penyelewengan Dana APBDes oleh Kades Desa Punti Kalo Sumay, Kabupaten Tebo

BacaHukum.Com,Tebo – Kuat dugaan terjadi penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa (Kades) Punti Kalo Sumay, Kabupaten Tebo, terkait ketidaktransparanan penggunaan anggaran APBDes untuk proyek alat produksi penggilingan padi/jagung. Laporan ini muncul setelah investigasi lebih lanjut dan konfirmasi dari sejumlah pihak.

Dana Desa yang dialokasikan untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung) dalam tiga tahun terakhir adalah:

  • 2022: Rp 49.196.800
  • 2023: Rp 25.000.000
  • 2024: Rp 32.000.000

Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, tidak ditemukan adanya alat produksi atau penggilingan padi/jagung di Desa Punti Kalo Sumay. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek tersebut fiktif dan dana APBDes disalahgunakan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh tim BacaHukum.Com, Kades Punti Kalo Sumay tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap tertutup ini semakin menguatkan indikasi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan,

“Tidak ada alat produksi pertanian, apalagi penggilingan padi atau jagung, di desa kami. Kami heran kemana dana itu digunakan.”

Warga lainnya menuntut keterbukaan Kades dalam pengelolaan keuangan desa, karena ketidakjelasan ini merugikan masyarakat.

Menindaki hal tersebut, masyarakat dan media mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan & Kabupaten Tebo, Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Punti Kalo Sumay terkait dugaan penyimpangan ini. (Silpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top