Kejari Bungo Lakukan Penyelidikan  Baru Kasus Pupuk Subsidi, 16 Pengecer Dipanggil

BacaHukum.com, Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bungo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Silfanus Rotua Simanullang, S.H., M.H., kembali memanggil 16 pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bungo. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo pada periode 2020 hingga 2024.

Surat pemanggilan yang diterima oleh 16 pengecer tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo guna memberikan keterangan dan membawa fotokopi dokumen-dokumen yang relevan. Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor: Print – 359/L.5.12/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025, Jo. Nomor: Pnnt – 137/L.5.12/Fd.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bungo telah memeriksa beberapa pengecer pupuk subsidi dari Kecamatan Jujuhan dan Pelepat Ilir. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut terhadap kedua pengecer tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pejabat utama di Kabupaten Bungo.

Selain itu, dalam kasus lain, Kasi Pidsus Kejari Bungo telah menetapkan M. Johan, seorang pengecer pupuk subsidi dari Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, sebagai tersangka. Namun, anehnya, pegawai verval (verifikasi dan validasi) di kecamatan yang sama tidak diproses sama sekali oleh pihak Kejari.

Sebaliknya, dalam kasus SS, pengecer pupuk subsidi dari Kecamatan Batin 2 Babeko, Kejari Bungo tidak hanya menetapkan SS sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan dua petugas verval sebagai tersangka dan menyeret mereka untuk ikut bertanggung jawab dalam proses hukum.

Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus

Perbedaan penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keadilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top