BacaHukum.com, Jambi – Terkait beredarnya informasi mengenai pembebasan Devi, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muaro Jambi, beserta rekan-rekannya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, Kombes. Pol. Katino, S.E., M.H., memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Kepala BNN Kota Jambi menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pihak keluarga Devi melaporkan bahwa terdapat anggota keluarganya yang bernama Devi terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu. Keluarga tersebut meminta intervensi dari BNN karena perilaku Devi dinilai telah meresahkan keluarga, seperti jarang pulang ke rumah.
“Atas permintaan keluarga, kami melakukan tindakan lanjutan. Pada hari Jumat, 11 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim BNN Kota Jambi melakukan pengawasan di daerah Lebak Bandung. Tim berhasil mengamankan Devi beserta rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes. Katino di ruang kerjanya.
Selanjutnya, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Devi dan rekan-rekannya dibawa ke kantor BNN Kota Jambi untuk dilakukan Asesmen lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil Asesmen, baik secara medis maupun hukum, Devi dan rekan-rekannya dikategorikan sebagai pengguna narkoba dengan kategori ringan. Oleh karena itu, diputuskan bahwa mereka akan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa rehabilitasi dapat dilakukan secara rawat jalan atau rawat inap, tergantung pada kondisi pengguna,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala BNN Kota Jambi menegaskan bahwa BNN akan terus meningkatkan/ mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“BNN Kota Jambi menyadari bahwa permasalahan narkoba telah menimbulkan dampak sosial dan hukum yang signifikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba. Kami juga meminta dukungan kepada stakeholder terkait juga seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Jambi,” tegasnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap upaya2 penanggulangan narkoba,” tutup Kombes. Katino.