Kemendagri Koordinasikan Pemulangan WNI Overstayer dari Arab Saudi dan Myanmar

BacaHukum.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut hadir dalam rapat koordinasi persiapan proses pemulangan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) dan evakuasi WNI Bermasalah dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, dipimpin oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Koordinasi dan Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika; Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Pelindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI); Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos); serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KJRI Jeddah, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta, Polres Soekarno-Hatta, BP3MI Banten, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Rapat daring ini bertujuan untuk mengoordinasikan pemulangan sebanyak 1.206 WNIO dari Sumaisi, Makkah, Arab Saudi, dan 525 WNIO dari Myawaddy, Myanmar. Pemulangan WNIO dari Sumaisi dilakukan dalam 14 gelombang sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025, sedangkan pemulangan WNIO dari Myawaddy direncanakan pada tanggal 17 hingga 19 Maret 2025.

Sebanyak 258 WNIO dari Sumaisi telah teridentifikasi berasal dari 15 provinsi, dengan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah WNIO terbanyak, yaitu 114 orang. Sementara itu, asal daerah WNIO lainnya masih dalam proses pendalaman.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heri Supriyanto, menyampaikan, “Perlu adanya kejelasan data terkait asal daerah WNIO agar informasi dapat disampaikan kepada provinsi yang bersangkutan dan dapat dikoordinasikan secara cepat.”

WNIO yang akan dipulangkan nantinya akan dijemput menggunakan pesawat charter flight dan akan ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede atau Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus. Mereka akan memiliki kesempatan untuk kembali ke daerah asal secara mandiri, dijemput oleh pemerintah daerah, atau mendapatkan bantuan pemulangan dari kementerian/lembaga terkait.

“Dengan memperhatikan kebijakan fiskal efisiensi yang berlaku saat ini, perlu ada opsi lain mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah, misalnya fasilitasi dari Kemensos, KP2MI, atau Kemenhub, seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujar perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terkait penjemputan WNIO oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan surat bernomor 500.11.3/1294/Bangda tanggal 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada gubernur di 11 provinsi terkait penjemputan pemulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar di RPTC.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, sebanyak 48 WNI/PMI korban TPPO telah tiba di Jakarta dan sementara ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top